Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP) Tahun 2025

 

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP) Tahun 2025 Resmi Dirilis  |                                          21 Juli 2025 | ( saduran dari beberapa sumber imrantululi.net, disdik lebak dll)

-

Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penyaluran Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam penyaluran dan pengelolaan dana BOSP guna mendukung operasional satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Apa Itu BOSP?

BOSP adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk:

  • Meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar dan menengah.
  • Membantu biaya operasional sekolah negeri dan swasta.
  • Mendorong pemerataan pendidikan berkualitas.

Dokumen Terkait:

 =====================================================================

 RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025

Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. 

Pendidikan adalah mandat Konstitusi sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa yang penyelenggaraannya telah diatur dalam suatu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan implementasinya menjadi bagian dari komitmen Pemerintah dalam Asta Cita.

Beberapa pokok perubahan yang diterapkan mulai tahun anggaran 2025 meliputi:

  1. Alokasi Buku Wajib Minimal 10%
    Untuk memastikan bahan ajar yang layak tersedia, satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 10% dari pagu tahunan untuk penyediaan buku-baik buku teks maupun buku non-teks seperti ensiklopedia, kamus, dan buku bacaan pengayaan.
  2. Batas Maksimal untuk Pemeliharaan dan Honor
    Alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20%, sedangkan honor non-ASN maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) dari 50% pagu dana.
  3. Integrasi Dana Kinerja untuk Pembelajaran Mendalam dan Koding/Al
    Program BOS Kinerja disederhanakan menjadi satu skema, yaitu BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik, dengan prioritas pelaksanaan Pembelajaran Mendalam dan Pembelajaran Koding/Kecerdasan Artifisial.
  4. Penguatan Pelatihan Terpadu melalui LMS
    Pelatihan guru dilaksanakan oleh UPT dan LPD resmi menggunakan pendekatan IN-ON-IN dan difasilitasi dalam Learning Management System (LMS) nasional.

Penyusunan RKAS dan Implementasi
Bagi satuan pendidikan yang belum menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), batas penyusunan ditetapkan paling lambat 31 Juli 2025, sedangkan penyesuaian RKAS untuk satuan yang sudah menyusun berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Semua perencanaan harus memperhatikan batasan anggaran yang telah ditentukan dan diarahkan pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap mutu pembelajaran.

Selengkapnya Materi Sosialisasi Juknis Dana BOS Tahun 2025 dapat dibaca dan di Download pada tautan berikut:

Materi 1: Pokok Perubahan BOSP 2025  LIHAT DAN UNDUH DISINI

Materi 2 : Mekanisme Pelatihan Koding_KA   LIHAT DAN UNDUH DISINI

Materi 3 : Strategi Penyediaan Buku   LIHAT DAN UNDUH DISINI

 

Klik di sini untuk mengunduh Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 - Juknis BOS (PDF)  LIHAT DAN UNDUH DISINI

 

 

 

 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP) Tahun 2025"

Posting Komentar