Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Rombongan Belajar
Berikut pedoman rombel : sesuai dengan Kepmendikdasmen No 14 Tahun 2026Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu memerlukan pengelolaan satuan pendidikan yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Termasuk dalam hal ini adalah pengaturan jumlah murid per rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan. Pengaturan tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak setiap murid untuk memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan jumlah murid dan rombongan belajar tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan mutu dan pemerataan akses layanan pendidikan.
Penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan pada dasarnya mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam standar pengelolaan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, terdapat satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, dan tantangan yang berbeda, sehingga dapat dikecualikan dari kondisi normal dengan batasan tertentu. Berbagai hal yang memungkinkan adanya pengecualian tersebut diantaranya adalah kondisi geografis dan demografis, kesenjangan ketersediaan akses satuan pendidikan, dan perbedaan kapasitas sarana dan prasarana. Adanya ruang fleksibilitas semacam ini penting untuk mengurangi hambatan pemenuhan akses dan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan.
Sejalan dengan amanat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, terdapat mandat untuk menyusun petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian. Adanya petunjuk teknis ini penting untuk memastikan bahwa kondisi pengecualian yang diatur dapat diterapkan secara terukur dan penuh tanggung jawab, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan komitmen peningkatan mutu pendidikan. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang tepat, adil, dan berbasis data, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan nasional dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Selain itu, pengaturan jumlah murid per rombongan belajar dan rombongan belajar setiap satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian merupakan instrumen untuk menjamin mutu pendidikan, pemeratan akses pendidikan, dan menjaga risiko penurunan kualitas pendidikan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup satuan pendidikan pada:
1. pendidikan anak usia dini;
2. jenjang pendidikan dasar; dan
3. jenjang pendidikan menengah.
E. Pengertian
1. Rombongan Belajar yang selanjutnya disebut Rombel adalah kelompok murid yang terdaftar pada ruang kelas dalam satu satuan pendidikan.
2. Kondisi Normal adalah kondisi di mana satuan pendidikan dapat memenuhi ketentuan maksimal jumlah murid per Rombel dan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan.
3. Kondisi Pengecualian adalah keadaan tertentu yang bersifat objektif, berbasis pada kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan pendidikan melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per Rombel dan ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan.
4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
KETENTUAN JUMLAH MURID PER ROMBONGAN BELAJAR
A. Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal
Jumlah murid setiap Rombel pada kondisi normal ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikan untuk menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Berikut ketentuan jumlah maksimal murid per Rombel dalam kondisi normal:
Tabel 1. Jumlah Maksimal Murid per Rombel dalam Kondisi Normal
Jenjang Pendidikan | Jumlah Maksimal Murid PerRombel dalam Kondisi Normal |
PAUD usia 0 - 2 tahun | o10 |
PAUD usia 2 - 4 tahun | m12 |
PAUD usia 4 - 6 tahun | no15 |
SD | n-28 |
SMP | e32 |
SMA/SMK | m36 |
SDLB | as5 |
SMPLB dan SMALB | d8 |
Paket A | ik20 |
Paket B | nd25 |
Paket C | e30 |
ttps//www.komunitasbelajar.id/2026/02/kepm
Penetapan jumlah murid per Rombel sebagaimana dimaksud pada Tabel 1 di atas dilakukan berdasarkan:
1. Ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memenuhi standar sarana dan prasarana, yaitu:
a. rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per murid untuk satuan pendidikan pada SD/Paket A, SMP/Paket B, SMA/SMK/Paket C; dan
b. rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per murid untuk satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Contoh 1. Penetapan Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal sesuai Standar Sarana dan Prasarana
Satuan pendidikan SD dengan luas ruang kelas 50 (lima puluh) meter persegi hanya dapat menampung paling banyak 25 (dua puluh lima) murid dalam satu Rombel. Satuan pendidikan tersebut tidak dapat menggunakan ketentuan maksimal 28 (dua puluh delapan) murid per Rombel karena tidak sesuai dengan ketentuan rasio minimal 2 (dua) meter persegi per murid dalam standar sarana dan prasarana. Untuk itu satuan pendidikan tersebut, hanya dapat mengusulkan jumlah murid per Rombel maksimal 25 (dua puluh lima).2tahun-2026.html
Penetapan jumlah murid per Rombel harus dilakukan berdasarkan perhitungan objektif terhadap luas ruang kelas yang tersedia, sehingga standar sarana dan prasarana tetap terpenuhi dan proses pembelajaran dapat berlangsung secara aman, nyaman, dan efektif.
2. Ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.
Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.
Contoh 2. Penetapan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Normal Berdasarkan Ketersediaan Pendidik Sesuai Kebutuhan Kurikulum dan Pembelajaran
Satuan pendidikan pada jenjang SD yang menyelenggarakan pembelajaran sesuai kurikulum wajib memiliki pendidik berkualifikasi sesuai standar dengan jumlah yang memadai sesuai dengan kurikulum dan pembelajaran. Misalnya, satuan pendidikan SD hanya tersedia 3 (tiga) orang pendidik padahal melayani 6 (enam) tingkat, maka penetapan jumlah murid per Rombel perlu disesuaikan dengan tidak menetapkan jumlah maksimal murid per Rombel (misalkan menetapkan 14 (empat belas) murid per Rombel) dengan penyelenggaraan kelas rangkap. Berdasarkan hal tersebut, proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan kekurangan pendidik.
Penetapan jumlah murid per Rombel harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah murid, ketersediaan pendidik, serta kebutuhan pembelajaran, sehingga mutu layanan pendidikan dapat terjaga secara berkelanjutan.
3. Kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang menetapkan jumlah murid per Rombel harus memastikan bahwa kapasitas anggaran yang tersedia mampu mendukung seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pembiayaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan bahan ajar, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan pendukung pembelajaran lainnya sesuai dengan standar pembiayaan. Apabila kapasitas anggaran belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan tersebut secara optimal, maka satuan pendidikan perlu menyesuaikan jumlah murid per Rombel agar penyelenggaraan pendidikan tetap berlangsung secara efektif, efisien, dan berkelanjutan tanpa mengurangi mutu layanan pendidikan.
0 Response to "Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Rombongan Belajar"
Posting Komentar