Penggunaan dan Larangan penggunaan BOSP PAUD 2026
Rangkuman BOSP PAUD sesuai PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Murid dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:
Dana BOP PAUD;
Dana BOS; dan
Dana BOP Kesetaraan.
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD.
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- taman kanak-kanak;
- kelompok bermain;
- taman penitipan anak;
- satuan PAUD sejenis;
- sanggar kegiatan belajar; dan
- pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Dana BOP PAUD Reguler;
Dana BOP PAUD Kinerja; dan
Dana BOP PAUD Afirmasi.
Pasal 5
Penerima Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
memiliki Rekening Satuan Pendidikan; dan
tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Pasal 6
Penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
Satuan Pendidikan memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Pasal 7
Penerima Dana BOP PAUD Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan:
penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Bagian Kedua
Besaran Alokasi Dana BOP PAUD
Pasal 20
Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:
besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler;
besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja; dan
besaran alokasi Dana BOP PAUD Afirmasi.
Pasal 21
Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid.
Satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler pada masing- masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Jumlah Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Murid yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 22
Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler memiliki jumlah Murid kurang dari 9 (sembilan), jumlah Murid untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Murid.
Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
Pasal 37
Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
komponen Dana BOP PAUD Reguler;
komponen Dana BOP PAUD Kinerja; dan
komponen Dana BOP PAUD Afirmasi.
Pasal 38
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi:
penerimaan Murid baru;
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
pembiayaan langganan daya dan jasa;
pemeliharaan sarana dan prasarana;
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; dan/atau
pembayaran honor.
Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOP PAUD Reguler dengan paling sedikit 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.
Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, penggunaannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang harus memenuhi persyaratan:
tercatat pada Aplikasi Dapodik;
ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan;
aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD; dan
belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 39
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b meliputi:
penguatan literasi dan numerasi;
penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran; dan
penguatan tata kelola Satuan Pendidikan.
Pasal 40
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c meliputi:
penguatan akses Satuan Pendidikan; dan
penguatan mutu Satuan Pendidikan.
Tata Cara Penggunaan Dana BOSP
Pasal 51
Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
Pasal 52
Ketentuan mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 53
Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keenam Penggunaan Sisa Dana BOSP
Pasal 54
Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya, penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan setelah sisa Dana BOSP dicatatkan dalam RKAS.
Komponen penggunaan sisa Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.
Sisa Dana BOSP yang telah dicatatkan oleh Satuan Pendidikan dalam RKAS:
divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengenai pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan
diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 55
Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler:
mengalami penutupan;
tidak bersedia menerima dana; atau
sebagai Satuan Pendidikan kerja sama atau dikelola oleh kementerian/lembaga lain,
pada tahun anggaran berkenaan, Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum daerah dan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler ditutup karena mengalami penggabungan Satuan Pendidikan, Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang tersisa pada Satuan Pendidikan yang ditutup dapat dimanfaatkan oleh Satuan Pendidikan yang menerima penggabungan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah.
Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan/atau Dana BOP Kesetaraan Kinerja:
tidak bersedia menerima dana; dan/atau
tidak memenuhi persyaratan penerima dana,
pada tahun anggaran berkenaan, Satuan Pendidikan atau penyelenggara Satuan Pendidikan harus melakukan pengembalian dana yang diterima ke rekening kas umum daerah.
Teknis pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Bagian Ketujuh
Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP
Pasal 56
Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I yang ada di Satuan Pendidikan; dan
tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.
Pasal 57
Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b meliputi:
laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
laporan sisa dana; dan
laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.
Pasal 58
Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I tahun berkenaan.
Laporan realisasi keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan laporan realisasi minimal 50% (lima puluh persen) penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I menjadi dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.
0 Response to "Penggunaan dan Larangan penggunaan BOSP PAUD 2026"
Posting Komentar