Tugas dan Fungsi Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, Bidang PAUD dan PNF

Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan peserta didik danpembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Rincian Tugasnya :

  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  4. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. menyusun dan penyajian data peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  6. menyusun pedoman pengelolaan peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  7. menyusun bahan pelaksanaan fasilitasi pengembangan minat, bakat, prestasi dan kreatifitas siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  8. menyusun bahan pelaksanaan pendidikan inklusi dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  9. melaksanakan pengembangan minat, bakat, prestasi dan kreatifitas siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  10. melaksanakan pendidikan inklusi dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  11. melaksanakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), beasiswa dan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  12. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  13. melaksanakan pelaporan di bidang peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  14. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  15. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  16. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  17. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  18. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  20. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar