Apa itu Perencanaan Berbasis Data (PBD)?
Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah bentuk pemanfaatan data rapor pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan maupun dinas pendidikan maupun pemerintah daerah terhadap mutu dan capaian pendidikannya dan bertujuan untuk mencapai peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
Tujuan Dari Perencanaan Berbasis Data (PBD) Perencanaan Berbasis Data (PBD) bertujuan untuk memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran serta pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan konkret. Selain itu, Perencanaan Berbasis Data (PBD) juga disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan atau dinas berdasarkan identifikasi masalah yang berasal dari data pada platform Rapor Pendidikan, yang kemudian mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk melakukan pembenahan melalui penyusunan kegiatan peningkatan capaian berdasarkan hasil identifikasi dan refleksi terhadap capaian di Rapor Pendidikan dan kondisi lapangan.
Tujuan Utama dari Perencanaan Berbasis Data (PBD) Bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah melakukan perubahan perilaku dalam perencanaan dan penganggaran, sedangkan manfaat nya adalah sebagai berikut:
1. Membangun budaya refleksi dan peningkatan kapasitas satuan PAUD dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan (Rencana Kerja Tahunan) dan anggaran (RKAS) melalui proses Identifikasi, Refleksi, Benahi.
2. Satuan PAUD lebih siap untuk menyampaikan rencana penggunaan anggarannya secara akuntabel melalui RKT dan RKAS di akhir tahun 2022. RKT dan RKAS yang sudah selesai disusun oleh satuan PAUD diinput ke dalam ARKAS di tahun 2023.
3. Meningkatkan kesiapan satuan PAUD untuk proses akreditasi, karena Indikator Rapor Pendidikan PAUD sudah disesuaikan dengan konsep dan indikator yang digunakan dalam akreditasi satuan PAUD.
Selain itu meskipun secara umum tahapan Perencanaan Berbasis Data (PBD) di satuan PAUD sama dengan Dikdasmen, namun terdapat 2 perbedaan sebagai berikut: PAUD belum memiliki profil pendidikan yang dapat diunduh dari platform rapor pendidikan, maka ditambahkan Lembar Evaluasi Diri yang digunakan oleh satuan PAUD untuk melakukan evaluasi diri dengan merujuk pada indikator kinerja dimensi D (kualitas proses pembelajaran) dan E (kualitas pengelolaan satuan pendidikan) di Rapor Pendidikan. ARKAS untuk PAUD baru siap di tahun 2023, sehingga RKT dan RKAS yang dihasilkan melalui Perencanaan Berbasis Data (PBD) dapat langsung diterapkan terlebih dahulu oleh satuan PAUD. RKT dan RKAS baru dilaporkan di dalam ARKAS saat aplikasi sudah siap.
MENERAPKAN PBD UNTUK SATUAN PAUD
Setelah berhasil mengunduh lembar rekomendasi Perencanaan Berbasis Data (PBD) pada menu tindak lanjut Rapor Pendidikan, kepala satuan pendidikan dapat melakukan pembenahan satuan pendidikannya dengan mengidentfikasi dan merefleksikan kondisi satuan PAUD untuk menghadirkan layanan PAUD yang berkualitas pada lembar evaluasi diri.
contoh lembar evaluasi diri PAUD
Dari hasil lembar evaluasi diri, pada satuan PAUD indikator yang ada di dalam dimensi D (Kualitas Proses Pembelajaran) dan dimensi E (Kualitas Pengelolaan Satuan Pendidikan) perlu dimaknai sebagai indikator kinerja, dan untuk meningkatkan kualitas layanan pada 2 indikator tersebut perlu dilakukan Perencanaan Berbasis Data (PBD).
Dalam upaya peningkatan kualitas layanan melalui PBD, ada beberapa prinsip yang perlu menjadi catatan:
- Pemenuhan indikator kinerja perlu dimaknai sebagai proses perjalanan satuan PAUD dalam upayanya menyediakan layanan berkualitas. Indikator suksesnya adalah terjadinya kemajuan (progress).
- Satuan PAUD dapat menerapkan laju yang berbeda dalam memenuhi indikator layanan PAUD berkualitas serta fokus pemenuhan indikator kinerja yang berbeda yang selaras dengan visi misi, kapasitas dan karakteristik satuan. Artinya, setiap satuan PAUD dapat menentukan proses perjalanannya (learning journey) sendiri.
- Proses perjalanan satuan PAUD dalam menyediakan layanan berkualitas ini dipandu menggunakan kerangka Perencanaan Berbasis Data (PBD). Perencanaan Berbasis Data (PBD) merupakan bagian dari evaluasi sistem internal yang termaktub dalam Evaluasi Sistem Pendidikan (Permendikbudristek No 9 Tahun 2022).
- Untuk menyelesaikan seluruh proses ini, satuan PAUD dapat mengunduh Lembar PBD PAUD pada laman Rapor Pendidikan. Namun sebelum memulai mengunduh lembar Perencanaan Berbasis Data (PBD), satuan PAUD perlu mengetahui terdapat tiga langkah utama dalam proses ini, yakni; Melakukan Identifikasi, Refleksi dan Benahi untuk mencapai indikator layanan PAUD berkualitas.
A. Refleksi
Di dalam tahapan identifikasi ini terdapat dua langkah yang harus satuan PAUD lakukan, yakni:
- Evaluasi diri: Dalam melakukan evaluasi diri, satuan PAUD akan melakukan identifikasi sejauh mana posisi atau capaiannya saat ini untuk indikator dimensi D dan E dengan menggunakan Lembar Evaluasi Diri yang ada di dalam Lembar Perencanaan Berbasis Data (PBD) PAUD.
- Memilih indikator atau aspek layanan mana yang ingin disediakan dan ditingkatkan kualitas layanannya. Satuan PAUD dapat menggunakan Lembar Identifikasi untuk memandu proses pemilihan indikator atau aspek layanan di dalam Lembar Perencanaan Berbasis Data (PBD) PAUD.
Yang perlu diingat dalam melakukan evaluasi diri
1. Satu Visi:
Indikator kinerja merujuk pada indikator dimensi D dan E (konsisten
dengan kerangka PAUD Berkualitas, Transformasi Satuan PAUD dalam PSP dan
akreditasi)
2. Hasil Evaluasi bukan Rapor satuan pendidikan:
Hasil evaluasi diri tidak dimaknai sebagai data objektif, melaunkan
hasil refleksi kondisi satuan yang disepakati bersama antara kepala
satuan, pendidik serta pihak lain yang terlibat di dalam PBD
3. Tidak High-Stake:
Hasil evaluasi diri adalah milik satuan, dan tidak menjadi dasar
perlakuan apapun terhadapat satuan. karenanya, satuan perlu melakukan
evaluasi diri dengan sejujur-jujurnya agar hasil evaluasi diri
betul-betul dapat digunakan untuk memandu penentuan aspek layanan yang
ingin disediakan dan ditingkatkan kualitasnya
Untuk mempermudah proses identifikasi satuan PAUD, berikut adalah 4 kategorisasi kondisi layanan yang dapat dijadikan rujukan:
- Prima: Capaian sangat baik atau satuan pendidikan telah memenuhi seluruh indikator disertai dokumen pendukung. Namun, kata prima bukan berarti satuan pendidikan tidak perlu melakukan pembenahan/perbaikan indikator. Perbaikan harus tetap dilakukan agar peningkatan kualitas layanan berlangsung secara terus menerus dan berkelanjutan, terutama pada indikator prioritas.
- Kondusif: Capaian baik atau satuan pendidikan mendukung berlangsungnya aktivitas dan berproses dalam pemenuhan indikator (merujuk pada pemenuhan indikator mencapai 80%) dan disertai dengan dokumen pendukung.
- Pra kondusif: Capaian cukup atau satuan pendidikan telah melaksanakan pemenuhan sebagian dari indikator (merujuk pada pemenuhan indikator sebesar 50%) dan disertai dengan dokumen pendukung.
- Perlu pengembangan: Capaian kurang atau satuan melaksanakan pemenuhan sebagian kecil indikator (merujuk pada pemenuhan indikator sebesar kurang dari 50%), dan dokumen pendukung tidak lengkap.
B. Refleksi
Pada tahapan refleksi, satuan PAUD dapat merumuskan akar masalah untuk setiap indikator yang dipilih. Tujuan dari proses ini adalah saat satuan PAUD memilih kegiatan benahi untuk meningkatkan kualitas layanan, kegiatan yang dipilih dapat menjadi solusi dari akar masalah yang sudah diidentifikasi.
C. Benahi
Pada tahapan benahi, satuan PAUD dapat menentukan dan membuat program sebagai solusi dari setiap akar masalah, serta menetapkan target dan pengorganisasian kegiatan. Setelah melengkapi kegiatan Benahi, satuan pendidikan perlu memeriksa kembali hasil perencanaan di satuannya, dimulai dari kolom Identifikasi, Refleksi dan Benahi. Apabila sudah sesuai, satuan PAUD dapat memetakan kegiatan benahi mana yang memerlukan anggaran, nantinya kegiatan (Kode) RKAS tersedia di dalam dropdown list untuk dipilih oleh satuan PAUD pada lembar Perencanaan Berbasis Data PAUD.
Semua langkah tersebut merupakan bagian dari budaya refleksi dan perbaikan layanan yang tercermin di dalam Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) serta Rencana Kegiatan Anggaran Satuan (RKAS). Melalui proses ini, kapasitas perencanaan satuan pendidikan akan terus terasah, anggaran digunakan secara akuntabel, dan mendorong terwujudnya lingkungan belajar yang partisipatif.
untuk memulai masuk ke PBD, maka dapat LOGIN PBD https://paudpedia.kemdikbud.go.id/pbd/proses/login2
loginnya dengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar