Diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki integritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, perlu disusun Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pengawas Sekolah sebagai acuan untuk menjamin objektivitas pelaksanaan kegiatan profesionalisme pengawas berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian perilaku kerja pengawas sekolah meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutannya sebagaimana tertera pada di bawah ini. (1) 91 – 100 = Sangat Baik (2) 76 – 90 = Baik (3) 6I – 75 = Cukup (4) 51 – 60 = Kurang; dan (5) 50 ke bawah = Buruk.
Untuk lebih jelasnya dapat dibaca dibawah ini PP No 46 Tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar