Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

 

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman


Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan kebijakan tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang melindungi seluruh warga sekolah. Peraturan ini bertujuan memastikan bahwa satuan pendidikan menjadi tempat yang aman, inklusif, bebas dari kekerasan, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Pengertian Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah kebiasaan, nilai, dan perilaku yang dibangun secara bersama oleh seluruh warga sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman secara fisik maupun psikologis. Lingkungan sekolah harus terbebas dari perundungan, kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan tidak menyenangkan lainnya.

Tujuan Penerapan Budaya Sekolah

Penerapan budaya sekolah aman dan nyaman bertujuan memberikan rasa aman, nyaman, dan terlindungi bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Selain itu, budaya ini diharapkan dapat menumbuhkan sikap saling menghargai, empati, kedisiplinan, serta memperkuat karakter positif dalam kehidupan sekolah sehari-hari.

Prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Budaya sekolah aman dan nyaman dilaksanakan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak anak, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi peserta didik, partisipasi seluruh warga sekolah, serta pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan. Prinsip ini menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan aktivitas di lingkungan sekolah.

Bentuk dan Upaya Penerapan

Penerapan budaya sekolah aman dan nyaman dilakukan melalui penyusunan tata tertib sekolah, pembiasaan perilaku positif, penguatan pendidikan karakter, serta penciptaan lingkungan belajar yang aman dan bersih. Sekolah juga didorong untuk melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye pencegahan kekerasan kepada seluruh warga sekolah secara berkelanjutan.

Selain itu, sekolah perlu menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan apabila terjadi permasalahan yang mengganggu rasa aman dan nyaman. Penanganan dilakukan secara edukatif, proporsional, dan berkeadilan dengan mengutamakan kepentingan peserta didik.

Peran Warga Sekolah

Budaya sekolah aman dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua memiliki peran aktif dalam menjaga iklim sekolah yang positif. Kerja sama yang baik antarwarga sekolah menjadi kunci utama keberhasilan penerapan budaya ini.

Pemantauan dan Evaluasi

Sekolah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan budaya sekolah aman dan nyaman. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan dan penguatan kebijakan sekolah agar lingkungan belajar semakin kondusif dan berkelanjutan.

Penutup

Dengan ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, diharapkan satuan pendidikan mampu mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga sekolah. Lingkungan sekolah yang aman dan nyaman menjadi fondasi penting dalam mendukung proses pembelajaran yang berkualitas dan pembentukan karakter peserta didik.


Sebagai acuan resmi, ketentuan lengkap mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dapat dibaca pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 melalui tautan berikut: klik di sini(saduran dari https://www.smkistekkotategal.sch.id)


Baca Juga:

 ========================================================================

  rangkuman permendikdasmen No 6 /2026 sbb :

 

PERMENDIKDASMEN NO. 6 TAHUN 2026 TENTANG BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

Apa Itu Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan dan perilaku yang berkembang di lingkungan Sekolah untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan sosial-kultural, serta keadaban dan keamanan digital dalam rangka membentuk identitas dan karakter positif bagi Warga Sekolah.

Apa Urgensi Pelaksanaan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

Urgensi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ialah :

1.    Pergeseran Paradigma Kebijakan dari Reaksioner Kuratif menjadi Promotif Preventif Sebagai bentuk dari perwujudan pendidikan bermutu untuk semua, paradigma pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan harus bergeser menjadi paradigma promotif-preventif yang mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan hak anak.

2.    Dinamika Acuan Dasar Hukum Peraturan Perundang-undang Diperlukan peraturan menteri baru yang secara aktif mengacu regulasi seperti: UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Tunas dan sebagainya dalam mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

3.    Partisipasi dan Peran Serta Warga Sekolah, Keluarga, Masyarakat, Media Penyelenggaraan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan prinsip kemitraan dan gotong royong dengan pelibatan aktif murid, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, masyarakat, dan media.

 

 

Mengapa Sekolah Harus Aman Dan Nyaman?

Sekolah harus aman dan nyaman karena sekolah adalah tempat belajar, tumbuh, dan membentuk karakter. Sekolah yang aman dan nyaman akan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, sehat, dan mendukung semua Warga Sekolah. Artinya, budaya sekolah aman dan nyaman dapat membuat setiap warga sekolah dapat belajar, bekerja, dan berinteraksi dalam suasana yang tenang, menghargai martabat manusia, dan mendukung perkembangan bersama.


Apa Saja Prinsip Dasar Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

Prinsip dasar Budaya Aman Nyaman dan Nyaman terdiri dari 9 asas, diantaranya :

1.    Humanis

Sekolah memandang setiap individu sebagai manusia yang bermartabat, memiliki hak asasi, dan diperlakukan tanpa kekerasan serta penuh kasih sayang

2.    Komprehensif (menyeluruh)

Merupakan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam mendukung tumbuh kembang dan motivasi belajar Murid melalui pelibatan aktif Warga Sekolah dan pemangku kepentingan.

3.    Partisipatif

Melibatan yang berkesadaran dan bermakna antara Warga Sekolah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

4.    Kepentingan terbaik bagi anak

Setiap keputusan dan tindakan di sekolah yang senantiasa mengutamakan pemenuhan hak anak.

5.    Nondiskriminatif

Merupakan perlakuan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, golongan, etnis, budaya, bahasa, serta kondisi fisik, mental, dan intelektual.

6.    Inklusif

Merupakan perlakuan yang mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan negara dan Masyarakat.

7.    Keadilan dan kesetaraan gender

Merupakan relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan perlakuan adil dalam mengakses sumber daya, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan dan pendidikan.

8.    Harmonis

Merupakan hubungan yang selaras, saling menghormati, dan berkeadaban antar-Warga Sekolah dengan pemangku kepentingan.


9.    Berkelanjutan

Artinya penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten, berkesinambungan, dan menjadi bagian dari rutinitas dan kebiasaan Warga Sekolah.

Apa Saja Hal Yang Menjadi Fokus Dalam Pelaksanaan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

1.    Pemenuhan Kebutuhan Spiritual :

a.    pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas  sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;

b.    penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan

c.    penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.

2.    Pelindungan Fisik :

a.    pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;

b.    pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;

c.    pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;

d.    pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan

e.    penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.

3.    Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural :

a.    pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang;

b.    penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi;


c.    penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan

d.    penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.

4.    Keadaban dan keamanan digital :

a.    penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital;

b.    penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan

c.    pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.

Apa Saja Manfaat Dari Pelaksanaan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

Pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memberikan manfaat nyata bagi murid, pendidik, orang tua, dan masyarakat luas. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri di atas, manfaat utamanya antara lain:

1.    Lingkungan belajar lebih aman dan kondusif

Sekolah menjadi tempat yang terlindungi dari kekerasan, perundungan, dan ancaman keamanan, sehingga proses belajar dapat berlangsung dengan tenang dan efektif.

2.    Kesehatan mental dan kesejahteraan psikologis terjaga

Warga sekolah merasa diterima, dihargai, dan didukung secara emosional serta sosial, sehingga mampu mengelola emosi dan berinteraksi secara sehat.

3.    Pemenuhan hak dan kebutuhan murid secara menyeluruh

Murid mendapatkan pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, rasa aman sosial, serta keamanan di ruang digital.

4.    Hubungan antarwarga sekolah lebih harmonis dan saling menghormati

Budaya saling menghargai, inklusif, nondiskriminatif, dan berkeadaban tumbuh dalam keseharian sekolah.

5.    Pencegahan dan penanganan masalah lebih cepat dan tepat

Adanya deteksi dini, kanal pengaduan, serta penanganan pelanggaran kolaboratif membantu mencegah masalah membesar dan mengutamakan pemulihan.

6.    Murid berkembang secara akademik dan karakter

Pembelajaran menjadi lebih bermakna karena terintegrasi dengan penguatan karakter, kesehatan mental, kesetaraan gender, dan inklusivitas.

7.    Peran semua pihak menjadi jelas dan saling menguatkan

Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, komite sekolah, masyarakat, dan media memiliki peran masing-masing dalam menjaga sekolah tetap aman dan nyaman.

8.    Keamanan dan etika di ruang digital lebih terjaga

Warga sekolah lebih terlindungi dari hoaks, perundungan siber, kejahatan digital, serta kebocoran data pribadi.

9.    Budaya positif yang berkelanjutan

Sekolah tidak hanya aman sesaat, tetapi membangun kebiasaan baik yang terus dijaga dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Kesimpulannya adalah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman, sehat, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh warga sekolah. Dan juga mendukung tumbuh kembang murid secara utuh secara akademik, karakter, mental, sosial, dan spiritual.

Siapa Saja Yang Berperan Dalam Menyusun Dan Melaksanakan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman Di Satuan Pendidikan?

Yang Akan berperan dalam menyusun dan melaksanakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Satuan Pendidikan adalah seluruh warga sekolah, warga sekolah yang dimaksud, antara lain :

1.    Murid

2.    Kepala Sekolah

3.    Guru

4.    Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lingkungan Sekolah.


Apakah Siswa Boleh Terlibat Dalam Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

Pelibatan murid tercantum dalam Permendikdasmen antara lain :

1.    Partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik Sekolah

2.    Pengembangan forum komunikasi antar-Murid

3.    Penerapan metode Pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa dalam pengembangan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Apa Saja Yang Harus Disusun Dalam Perencanaan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

Dalam perencanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, hal yang perlu disusun secara jelas sebagai landasan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, aman, dan beretika. Perencanaan tersebut mencakup:

1.    Penyusunan tata tertib

2.    Kode etik, dan

3.    Prosedur operasional standar.

Apa Saja Kegiatan Yang Bisa Dilaksanakan Di Sekolah Dalam Mewujudkan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

Dalam mewujudkan budaya sekolah aman dan nyaman hal yang dapat dilakukan melalui

a.    Intrakurikuler : melalui penguatan nilai karakter baik dalam materi pembelajaran maupun metode pengajaran.

b.    Kokurikuler : pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan/atau bentuk kegiatan lainnya yang mengacu pada kurikulum sekolah serta kebijakan pemerintah

c.    Ekstrakurikuler : krida, karya ilmiah, latihan olah bakat dan olah minat, kegiatan keagamaan, dan/atau bentuk kegiatan lainnya yang sesuai dengan kebijakan pemerintah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah Orang Tua Dilibatkan Dalam Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?


Peran orang tua atau wali murid dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tercantum di Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Pasal 36. Peran orang tua atau wali murid dalam budaya sekolah aman dan nyaman antara lain : :

1.    Menyelaraskan nilai dan pola pengasuhan di rumah dengan pendidikan karakter yang berlaku di Sekolah

2.    Komunikasi aktif dan konstruktif dengan Sekolah terkait perkembangan murid

3.    Memantau dan mendampingi aktivitas Murid di luar jam Sekolah, termasuk aktivitas di ruang digital, secara proporsional dan sesuai dengan tahap perkembangan murid

4.    Membentuk forum komunikasi untuk koordinasi dengan pihak Sekolah

5.    Melaksanakan kelas untuk Orang Tua atau wali murid.

Bagaimana Satuan Pendidikan Melakukan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman?

Di dalam Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, evaluasi pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tercantum di Pasal 41

Mekanisme evaluasi terhadap Pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai pasal 41 sebagai berikut:

1.    Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan Kepala Sekolah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

2.    Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

3.    Kepala Sekolah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada Pokja sesuai dengan kewenangan.

4.    Laporan diteruskan secara berjenjang

          Pokja menyampaikan laporan kepada gubernur atau bupati/wali kota.

          Gubernur dan bupati/wali kota selanjutnya melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri.

Siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah?


Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah dengan membentuk Pokja.

Siapa saja Tim Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?

Tim Pokja terdiri dari:

a)    Sekretaris Daerah

b)    Kepala Bappeda

c)    Kepala Dinas Pendidikan

d)    Bidang Pendidikan

e)    Bidang PPPA

f)     Bidang Sosial

g)    Bidang Kesehatan

h)   Bidang Dukbangga

i)     Bidang Kominfo

Apakah Tim Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dapat melibatkan pihak lain?

Tim Pokja dapat melibatkan:

a)            Kepolisian

b)            Tokoh masyarakat/agama, akademisi, atau orprof terkait.

c)            OMS dan mitra lainnya.

 

 

Susunan organisasi Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri dari atas apa saja?

a)    ketua;

b)    wakil ketua;

c)    koordinator; dan

d)    anggota


Siapa yang menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Koordinator, dan Anggota Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?

a)    Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dijabat oleh sekretaris daerah.

b)    Wakil ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan perencanaan pembangunan daerah.

c)    Koordinator Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

d)    Anggota Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh kepala daerah.

e)    Anggota Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan:

1.    bidang pendidikan;

2.    bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

3.    bidang sosial;

4.    bidang kesehatan;

5.    bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan

6.    bidang komunikasi dan informasi.

 

f)  Anggota Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dapat melibatkan:

 

1.    Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2.    tokoh masyarakat, akademisi, atau organisasi profesi terkait;

3.    organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pelindungan anak dan/atau pendidikan; dan/atau

4.    mitra kerja pemerintah yang relevan.

 

Apa tugas Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?

a)    memimpin pelaksanaan tugas Pokja;

b)    menetapkan rencana kerja tahunan dan memastikan integrasi program Pokja ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;

c)    melakukan koordinasi tugas dan fungsi anggota Pokja;

d)    melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan

e)    melakukan koordinasi lintas perangkat daerah jika diperlukan;


Apa tugas Wakil Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?

Wakil Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman membantu Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dalam melaksanakan tugas, yaitu:

a)    memimpin pelaksanaan tugas Pokja;

b)    menetapkan rencana kerja tahunan dan memastikan integrasi program Pokja ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;

c)    melakukan koordinasi tugas dan fungsi anggota Pokja;

d)    melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan

e)    melakukan koordinasi lintas perangkat daerah jika diperlukan;

 

 

 

Apa tugas Koordinator Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?

Koordinator Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman membantu Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dalam melaksanakan tugas dan fungsi, yaitu:

a)    melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada Masyarakat;

 

b)    melakukan edukasi kepada Warga Sekolah dan pemangku kepentingan;

c)    memfasilitasi peningkatan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;

d)    memfasilitasi penyediaan sarana prasarana;

e)    menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dari Sekolah;

f)     melakukan verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima;

g)    mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan;

h)   memfasilitasi proses penanganan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang;

i)     melakukan pemantauan penanganan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang telah dirujuk; dan

j)      melakukan pemantauan berkala terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah serta memberikan rekomendasi perbaikan.


Apa tugas dan fungsi Tim Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?

k)    melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada Masyarakat;

 

l)     melakukan edukasi kepada Warga Sekolah dan pemangku kepentingan;

m)  memfasilitasi peningkatan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;

n)   memfasilitasi penyediaan sarana prasarana;

o)    menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dari Sekolah;

p)    melakukan verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima;

q)    mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan;

r)     memfasilitasi proses penanganan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang;

s)    melakukan pemantauan penanganan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang telah dirujuk; dan

t)     melakukan pemantauan berkala terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah serta memberikan rekomendasi perbaikan.

Apa yang Tim Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tindak lanjuti jika terjadi pelaporan dugaan pelanggaran dari pihak sekolah?

a)    telaah laporan dugaan pelanggaran;

 

b)    pemeriksaan;

c)    penyusunan kesimpulan dan rekomendasi rujukan; dan

d)    koordinasi rujukan penanganan pelanggaran, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan.

Apakah pembentukan Tim Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman harus disahkan dalam Surat Keputusan daerah?


Pembentukan Pokja dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan secara praktik harus ditetapkan melalui keputusan resmi kepala daerah . Hal ini tercantum di Pasal 28-30 di Permendikdasmen dengan penjelasannya sebagai berikut:

          Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di wilayahnya. Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, dibentuk Pokja (Kelompok Kerja). (Pasal 28)

          Gubernur membentuk Pokja untuk kewenangan tingkat provinsi, dan bupati/wali kota membentuk Pokja untuk kewenangan kabupaten/kota. Artinya, Pokja dibentuk langsung oleh kepala daerah sesuai level kewenangannya. (Pasal 29)

          Pokja tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/wali kota, sehingga secara tata kelola pemerintahan, pembentukannya perlu landasan hukum yang sah dan jelas. (Pasal 30)

Berapa lama masa tugas Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?

Masa tugas Pokja selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan.

Apakah dalam struktur Permendikdasmen Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ini mengatur tentang pendanaan?

Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan badan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat menganggarkan pendanaan untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Pendanaan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bersumber dari :

a.    anggaran pendapatan dan belanja negara;

b.    anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c.    sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Apakah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan masih berlaku?


Pada saat Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Apakah Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK) masih berlaku?

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, TPPK sudah tidak berlaku di sekolah. Selanjutnya, dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilakukan berdasarkan peran warga sekolah (kepsek, guru, tendik, dan murid) yang juga melibatkan orang tua, komite, masyarakat, dan media

 

 

Apakah Satuan Tugas (Satgas) masih berlaku?

di tingkat daerah, Satgas sudah tidak berlaku dan membentuk pokja sesuai susunan organisasi dalam permendikdasmen 6/2026.

 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman"

Posting Komentar