Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 tentang STndar Proses jenjang PAUD, SD, SMP SMA/SMK,SLB

 

P


Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan standar proses pembelajaran sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peraturan ini menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi terutama oleh proses pembelajaran yang dijalankan secara sadar, bermakna, dan menggembirakan.

Prinsip Pembelajaran

Pembelajaran diarahkan untuk menghargai murid sebagai subjek utama belajar. Proses pembelajaran harus membantu murid memahami tujuan belajar, mengaitkan materi dengan kehidupan nyata, serta belajar dalam suasana yang positif dan menyenangkan.

Dengan prinsip tersebut, pembelajaran diharapkan mampu membentuk pengetahuan, keterampilan, dan karakter murid secara seimbang.

Perencanaan Pembelajaran

Setiap kegiatan pembelajaran wajib direncanakan oleh guru. Perencanaan pembelajaran memuat tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan belajar, serta cara menilai ketercapaian tujuan.

Tujuan pembelajaran disusun dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan serta mempertimbangkan kemampuan murid dan kondisi satuan pendidikan agar pembelajaran berjalan terarah dan efektif.

Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran harus berlangsung dalam suasana yang interaktif, menyenangkan, dan mendorong keaktifan murid. Guru berperan sebagai teladan, pendamping, dan fasilitator dalam proses belajar.

Murid diarahkan untuk memahami materi, mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, serta melakukan refleksi agar tumbuh kemandirian dan tanggung jawab belajar.

Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian pembelajaran tidak hanya berfokus pada hasil belajar murid, tetapi juga pada proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Penilaian dilakukan melalui refleksi secara berkala, minimal satu kali dalam satu semester, dan dapat melibatkan sesama guru, kepala sekolah, serta murid sebagai upaya peningkatan mutu pembelajaran.

Penutup

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, diharapkan proses pembelajaran di sekolah semakin berkualitas, bermakna, dan berorientasi pada pengembangan murid secara menyeluruh.

Pembelajaran tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membangun karakter, keterampilan, dan pengalaman belajar yang relevan dengan kehidupan nyata.


Sebagai acuan resmi, ketentuan dan penjelasan lengkap mengenai Standar Proses Pembelajaran dapat dibaca pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 melalui tautan berikut: klik di sini. (saduran dari https://www.smkistekkotategal.sch.id)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikdasmen No 1 Tahun 2026 tentang STndar Proses jenjang PAUD, SD, SMP SMA/SMK,SLB"

Posting Komentar