Tugas dan Fungsi Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, Bidang PAUD dan PNF

Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan peserta didik danpembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Rincian Tugasnya :

  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  4. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. menyusun dan penyajian data peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  6. menyusun pedoman pengelolaan peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  7. menyusun bahan pelaksanaan fasilitasi pengembangan minat, bakat, prestasi dan kreatifitas siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  8. menyusun bahan pelaksanaan pendidikan inklusi dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  9. melaksanakan pengembangan minat, bakat, prestasi dan kreatifitas siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  10. melaksanakan pendidikan inklusi dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  11. melaksanakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), beasiswa dan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  12. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  13. melaksanakan pelaporan di bidang peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  14. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  15. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  16. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  17. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  18. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  20. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

LAPORAN YANG DIBUAT PENILIK

Sebuah laporan dapat digunakan untuk menyampaikan informasi tentang proses dan hasil suatu kegiatan. Pelaporan berfungsi sebagai media komunikasi, pertanggungjawaban, dan bahan dokumentasi. Tujuannya agar pihak yang dilapori memperoleh informasi mengenai kegiatan dan pelaksanaan program. Fungsi pertanggungjawaban berarti bahwa pada setiap kegiatan yang tengah dilaksanakan atau telah selesai dilakukan perlu dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Laporan yang disusun hendaknya lengkap serta dapat menjawab  4W + 1H , yaitu : apa (what), mengapa (why) , siapa (who), dimana (where), kapan (when) serta bagaimana (how). Setelah data dan informasi yang diperoleh lengkap menjawab 4W + 1H selanjutnya dituangkan dalam laporan dengan sistematika sesuai Lampiran Permendikbud No. 13 Tahun 2013.

Adapun gambaran sistematika laporan kepenilikan dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Jenis Laporan
Isi/Sistimatika Laporan Minimal Memuat
Laporan Hasil Analisis
Latar belakang, tujuan, ruang lingkup, lokasi, jenis kegiatan, waktu, tabulasi data, dan hasil analisis data
Laporan Hasil Diskusi Terfokus
Latar belakang, tujuan, tema/topik, hasil yang diharapkan, waktu, tempat, jadwal, peserta, narasumber, proses diskusi, daftar hadir peserta dan rekomendasi.
Lapran Hasil Pemantauan
Latar belakang, tujuan, ruang lingkup, lokasi, jenis kegiatan, waktu, kesimpulan, rekomendasi dan tindak lanjut
Laporan Hasil Penilaian
Latar belakang, tujuan, ruang lingkup, metode penilaian, teknik pengumpulan data dan analisis data, lokasi, waktu, petugas, langkah-langkah, data dan hasil penilaian, kesimpulan, rekomendasi dan tindak lanjut
Laporan Pembimbingan dan Pembinaan PTK
Latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sasaran, permasalahan yang ditemukan, proses pembimbingan dan pembinaan , serta tindak lanjut
Laporan pembimbingan dan pembinaan bidang penelitian dan pengembangan pembelajaran pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan
Latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sasaran, permasalahan yang ditemukan, proses pembimbingan dan pembinaan , serta tindak lanjut
Laporan Hasil Bimbingan dan Pembinaan dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi
Latar belakang, tujuan, tempat dan waktu, jadwal pembimbingan, ruang lingkup, sasaran, jenis media yang dikembangkan, proses pembimbingan, dan tindak lanjut
Laporan Triwulan
Latar belakang, dasar hukum, tujuan, hasil yang dicapai, ruang lingkup, jenis kegiatan, sasaran, waktu dan tempat, permasalahan dan upaya pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengendalian mutu  dan evaluasi dampak program PAUDNI, serta  rekomendasi
Laporan Tahunan
Latar belakang, dasar hukum, tujuan, hasil yang dicapai, ruang lingkup, jenis kegiatan, sasaran, waktu dan tempat, permasalahan dan upaya pemecahan masalah dalam pelaksanaan pengendalian mutu  dan evaluasi dampak program PAUDNI, serta  rekomendasi
Laporan Hasil Evaluasi Dampak Program PAUDNI
Latar belakang, tujuan, ruang lingkup, metode, waktu dan tempat, hasil analisis data, kesimpulan dan rekomendasi
Laporan Studi Banding
Latar belakang, tujuan, waktu dan tempat , hasil studi banding, kesimpulan dan rekomendasi

Referensi : Bahan Ajar Diklat Penerampilan Tugas Pokok dan Fungsi Penilik, PP-PAUDNI Regional I Bandung , 2014, ( disadur dari IPI sumedang)

Pedoman Penilaian Pengawas Sekolah

 Diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki integritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik, perlu disusun Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pengawas Sekolah sebagai acuan untuk menjamin objektivitas pelaksanaan kegiatan profesionalisme pengawas berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Penilaian perilaku kerja pengawas sekolah meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutannya sebagaimana tertera pada di bawah ini. (1) 91 – 100 = Sangat Baik (2) 76 – 90 = Baik (3) 6I – 75 = Cukup (4) 51 – 60 = Kurang; dan (5) 50 ke bawah = Buruk.


Untuk lebih jelasnya dapat dibaca dibawah  ini PP No 46 Tahun 2011