Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan peserta didik danpembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Rincian Tugasnya :
- menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- menyusun dan penyajian data peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- menyusun pedoman pengelolaan peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- menyusun bahan pelaksanaan fasilitasi pengembangan minat, bakat, prestasi dan kreatifitas siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- menyusun bahan pelaksanaan pendidikan inklusi dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- melaksanakan pengembangan minat, bakat, prestasi dan kreatifitas siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- melaksanakan pendidikan inklusi dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- melaksanakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), beasiswa dan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- melaksanakan pelaporan di bidang peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.