Pengertian Bunda PAUD Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintah dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan dan kepala daerah perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya guna mendukung terwujudnya layanan PAUD Berkualitas. Apabila kepala pemerintahan atau kepala daerah tidak atau belum memiliki pasangan maka peran Bunda PAUD di wilayah tersebut didelegasikan kepada istri dari wakil kepala pemerintahan atau kepala daerah yang bersangkutan
Tugas Bunda PAUD Kabupaten/Kota adalah
a. Melakukan pengukuhan Bunda PAUD di tingkat Kecamatan
dan Desa/Kelurahan.
b. Membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas.
c. Melakukan kerja sama secara berkala dan berkesinambungan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mewujudkan PAUD berkualitas, antara lain dengan: 1) Organiasasi sosial tingkat Kabupaten/Kota seperti: » Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) » Organisasi Sosial lainnya 2) Organiasasi keagamaan tingkat Kabupaten/Kota. 3) Organisasi profesi tingkat Kabupaten/Kota seperti : » Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI PGRI) » Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). » Gabungan Organisasi Pendidik Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) 4) Lembaga/organisasi seni, budaya dan kesehatan (Puskesmas) di wilayah kerjanya. 5) Perguruan Tinggi. 6) Kalangan Akademisi. 7) Lembaga/instansi pemerintah, dalam hal ini Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah kerjanya.
b. Membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas.
c. Melakukan kerja sama secara berkala dan berkesinambungan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mewujudkan PAUD berkualitas, antara lain dengan: 1) Organiasasi sosial tingkat Kabupaten/Kota seperti: » Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) » Organisasi Sosial lainnya 2) Organiasasi keagamaan tingkat Kabupaten/Kota. 3) Organisasi profesi tingkat Kabupaten/Kota seperti : » Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI PGRI) » Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). » Gabungan Organisasi Pendidik Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) 4) Lembaga/organisasi seni, budaya dan kesehatan (Puskesmas) di wilayah kerjanya. 5) Perguruan Tinggi. 6) Kalangan Akademisi. 7) Lembaga/instansi pemerintah, dalam hal ini Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah kerjanya.
d. Membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD
setiap tahunnya dalam rangka mendukung layanan PAUD
berkualitas dan melakukan koordinasi Bunda PAUD Provinsi.
e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap layanan
PAUD di tingkat Kabupaten/Kota.
f. Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan
sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan
layanan PAUD di tingkat Kabupaten/Kota.
g. Membuat pertemuan berkala dengan Bunda PAUD tingkat
Kecamatan.
h. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan
Bunda PAUD Kebupaten /Kota kepada Bunda PAUD tingkat
Provinsi.
Tugas Bunda PAUD Kecamatan adalah:
a. Membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda
PAUD tingkat Kecamatan menggandeng Dinas Pendidikan,
Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan
lainnya
b. Membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD Tingkat
Kecamatan setiap tahunnya dalam rangka mendukung layanan
PAUD berkualitas.
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap layanan
PAUD di tingkat Kecamatan.
d. Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan
sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan
layanan PAUD di tingkat Kecamatan.
e. Melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi:
1) Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) di
wilayah kerjanya.
2) Lembaga/organisasi seni , budaya dan kesehatan
(Puskesmas) di wilayah kerjanya
3) Perusahaan Swasta di wilayah kerjanya
4) Organisasi sosial di tingkat Kecamatan
5) Organisasi profesi di tingkat Kecamatan.
6) Lembaga organisasi lain yang terkait dengan peningkatan
layanan PAUD berkualitas di wilayah kerjanya.
f. Membuat pertemuan berkala tingkat Kecamatan yang di hadiri
Bunda PAUD tingkat Desa/Kelurahan.
g. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan
Bunda PAUD Kecamatan kepada Bunda PAUD tingkat
Kabupaten/Kota
Buku pedoman Bunda PAUD Provinsi/ Kabupaten/Kecamatan dapat didoanload disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar