Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan 
 Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. 
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. 
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri dari a ) taman kanak-kanak; b) kelompok bermain; c) taman penitipan anak; d) satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat. 
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; 
c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan bukan merupakan satuan 
    pendidikan kerja sama. 
d. Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Satuan 
    Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus 
    yang ditetapkan oleh Kementerian. 
Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Yang terdiri : a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. 
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
b) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan
c) memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang. Satuan Pendidikan 
    penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ditetapkan oleh kepala Dinas untuk setiap tahap 
    penyaluran berdasarkan data pada Dapodik :
a) tanggal 31 Maret untuk tahap penyaluran I; dan
 b) tanggal 30 September untuk tahap penyaluran II. 
Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun. 
Satuan biaya BOP Kesetaraan sebesar: 
a) Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A; 
b) Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B; dan 
c) Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C. 
Komponen penggunaan dana : Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, yang terdiri atas komponen: 
a) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; merupakan pembiayaan untuk penyediaan 1) bahan         
    pembelajaran dan 2) bahan alat permainan edukatif
b) pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain; merupakan pembiayaan untuk mendukung  
    pelaksanaan a) pembelajaran dan bermain peserta didik dan /atau b) pembelajaran oleh pendidik
c) pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan., merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan 
    Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan. 
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan. Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.terdiri atas komponen: 
a) pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran; merupakan pembiayaan untuk: 1) penyediaan atau 
    pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik; 2) penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan  
    Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau 3) kegiatan perencanaan dan evaluasi pembelajaran 
b) pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran; merupakan pembiayaan untuk mendukung kegiatan: 1)
    pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau 2) pembelajaran oleh Pendidik. 
c) pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan 
    Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan 
    Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan 
    Pendidikan.dan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan. 
Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. 
Dalam melakukan Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan bertugas: 
a) membuat perencanaan penggunaan dana; 
b) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sampai 
    dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) menggunakan dana sesuai komponen penggunaan dana; dan
d) membuat laporan penggunaan dana. Pelaksanaan tugas kepala Satuan Pendidikan diverifikasi dan divalidasi 
    oleh kepala Dinas. 
Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan dilarang: 
a. melakukan transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk 
    kepentingan selain penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; 
b. membungakan untuk kepentingan pribadi; 
c. meminjamkan kepada pihak lain; 
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau 
    perangkat lunak lainnya yang sejenis; 
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan; 
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran; 
h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan 
    inventaris Satuan Pendidikan;
 i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
k. membeli instrumen investasi;
 l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP 
    PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau program perpajakan Dana BOP PAUD dan Dana BOP  
    Kesetaraan  yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah 
    Daerah, atau sumber lain yang sah;
 n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan 
    pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau 
o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang 
    bersangkutan.  
 

j. membangun gedung atau ruangan baru; 

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 dapat didoanload disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar