Dibawah ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Pemendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standart teknis Pelayanan Minimal PendidikanSPM Pendidikan power dapat dibaca DISINI
Materi Zoom Meeting, Koordinasi dan Sosialisasi Kegiatan Penjaminan Mutu dan Program Sekolah Penggerak PAUD, 15 Juni 2021
Berikut Materi Zoom Meeting, Koordinasi dan Sosialisasi Kegiatan Penjaminan Mutu dan Program Sekolah Penggerak PAUD, 15 Juni 2021. yang diikuti oleh PAUD yang ikut menjadi Sekolah Penggerak PAUD di Klaten. yaitu :
1. TK Gajah Mada, Ceper
2. TIT Insan Harapan, Ngawen
3. TK Santa Theresia, Wedi
4. TK Kristen Tunas Kasih, Prambanan
5.TK Pelangi Kasih, Klaten Selatan
6. TK PertiwiGondangan, Jogonalan
7. TK ABA Kebondalem Lor, Prambanan
8. TK Islam Darul Muhibbin, Wedi
Materi dapat dibaca/didoanload DISINI
Permendikbud No. 14 Tahun 2020 tentang PBJ ( SIPLAH) dan contoh alur pembelian lewat SIPLAH
Materi Zoom Meeting "Pemetaan Peningkatan Kapasitas Pendidik(PKP) PAUD HI" oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Jumat, 4 Juni 2021
Koordinasi untuk Penjaminan Mutu dan Sosialisasi Program Sekolah Penggerak(PSP) Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
materi Bimbingan Teknis Pokja Bunda PAUD 9-11 Juni 2021
Materi sosialisasi bimbingan Teknis Penguatan Pokja Bunda PAUD angkatan I bertermpat di Hotel Royal Maliobro, dengan 8 materi sebagai berikut. Materi ini dapat dibaca oleh kita semua agar menambah wawasan dan pemahaman kita lama mengelola PAUD.
Materi Pengantar, materi dapat dibaca disini
Materi 1 # Siapakah Pokja Bunda PAUD? . materi dapat dibaca disini
Materi 2 # PAUD sebagai kesempatan yang tak kembali dan apa yang kita tuju . materi dapat dibaca disini
Maeri 3 # Bagaimana Strategi meningkatkan akses SPM dan 1 Desa 1 PAUD ? materi dapat dibaca disini
Materi 4 # Apa yang dimaksud dengan PAUD? materi dapat dibaca disini
Materi 5 # Mengapa Kemitraan antara Satuan PAUD dengan orang tua itu penting ? materi dapat dibaca disini
Materi 6 # Siapa saja yang adadalam ekossitem PAUD ?. materi dapat dibaca disini
Materi 7# Bagaimana membangun kemitraan dan melakukan advokasi ?. materi dapat dibaca disini
Materi 8 # Bagaimana menyusun program kerja dan laporan kerja ?.materi dapat dibaca disini
Materi informasi tambahan lomba Vlog,, materi dapat dibaca disini
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Tahun 2021/2022 Kabupaten Klaten
Buku Pedoman Bunda PAUD Propinsi / Kabupaten
Pengertian Bunda PAUD Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintah dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan dan kepala daerah perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya guna mendukung terwujudnya layanan PAUD Berkualitas. Apabila kepala pemerintahan atau kepala daerah tidak atau belum memiliki pasangan maka peran Bunda PAUD di wilayah tersebut didelegasikan kepada istri dari wakil kepala pemerintahan atau kepala daerah yang bersangkutan
b. Membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas.
c. Melakukan kerja sama secara berkala dan berkesinambungan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mewujudkan PAUD berkualitas, antara lain dengan: 1) Organiasasi sosial tingkat Kabupaten/Kota seperti: » Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) » Organisasi Sosial lainnya 2) Organiasasi keagamaan tingkat Kabupaten/Kota. 3) Organisasi profesi tingkat Kabupaten/Kota seperti : » Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI PGRI) » Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). » Gabungan Organisasi Pendidik Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) 4) Lembaga/organisasi seni, budaya dan kesehatan (Puskesmas) di wilayah kerjanya. 5) Perguruan Tinggi. 6) Kalangan Akademisi. 7) Lembaga/instansi pemerintah, dalam hal ini Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah kerjanya.
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri dari a ) taman kanak-kanak; b) kelompok bermain; c) taman penitipan anak; d) satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan bukan merupakan satuan
pendidikan kerja sama.
d. Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus
yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Yang terdiri : a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan
c) memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ditetapkan oleh kepala Dinas untuk setiap tahap
penyaluran berdasarkan data pada Dapodik :
a) tanggal 31 Maret untuk tahap penyaluran I; dan
b) tanggal 30 September untuk tahap penyaluran II.
Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.
Satuan biaya BOP Kesetaraan sebesar:
a) Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;
b) Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B; dan
c) Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C.
Komponen penggunaan dana :
Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, yang terdiri atas komponen:
a) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; merupakan pembiayaan untuk penyediaan 1) bahan
pembelajaran dan 2) bahan alat permainan edukatif
b) pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain; merupakan pembiayaan untuk mendukung
pelaksanaan a) pembelajaran dan bermain peserta didik dan /atau b) pembelajaran oleh pendidik
c) pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan., merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan
Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.
Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.terdiri atas komponen:
a) pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran; merupakan pembiayaan untuk:
1) penyediaan atau
pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik;
2) penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan
Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau
3) kegiatan perencanaan dan evaluasi pembelajaran
b) pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran; merupakan pembiayaan untuk mendukung kegiatan:
1)
pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau
2) pembelajaran oleh Pendidik.
c) pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan
Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan
Pendidikan.dan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan.
Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Dalam melakukan Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan bertugas:
a) membuat perencanaan penggunaan dana;
b) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) menggunakan dana sesuai komponen penggunaan dana; dan
d) membuat laporan penggunaan dana.
Pelaksanaan tugas kepala Satuan Pendidikan diverifikasi dan divalidasi
oleh kepala Dinas.
Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan dilarang:
a. melakukan transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk
kepentingan selain penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
b. membungakan untuk kepentingan pribadi;
c. meminjamkan kepada pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau
perangkat lunak lainnya yang sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan
inventaris Satuan Pendidikan;
i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP
PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau program perpajakan Dana BOP PAUD dan Dana BOP
Kesetaraan yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, atau sumber lain yang sah;
n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan
pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
j. membangun gedung atau ruangan baru;
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 dapat didoanload disini