Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Pemendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standart teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Dibawah ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Pemendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standart teknis Pelayanan Minimal PendidikanSPM Pendidikan power dapat dibaca DISINI

Materi Zoom Meeting, Koordinasi dan Sosialisasi Kegiatan Penjaminan Mutu dan Program Sekolah Penggerak PAUD, 15 Juni 2021

Berikut Materi Zoom Meeting, Koordinasi dan Sosialisasi Kegiatan Penjaminan Mutu dan Program Sekolah Penggerak PAUD, 15 Juni 2021. yang diikuti oleh PAUD yang ikut menjadi Sekolah Penggerak PAUD di Klaten. yaitu :

1. TK Gajah Mada,  Ceper

2. TIT Insan Harapan, Ngawen

3. TK Santa Theresia, Wedi

4. TK Kristen Tunas Kasih, Prambanan

5.TK Pelangi Kasih, Klaten Selatan

6. TK PertiwiGondangan, Jogonalan

7. TK ABA Kebondalem Lor, Prambanan

8. TK Islam Darul Muhibbin, Wedi


Materi dapat dibaca/didoanload     DISINI

Permendikbud No. 14 Tahun 2020 tentang PBJ ( SIPLAH) dan contoh alur pembelian lewat SIPLAH

Permendikbud No. 14 Tahun 2020 tentang PBJ (SIPLAH) dapat dibaca DISINI




Contoh alur pembelian lewat SIPLAH, dapat dibaca dibawah DISINI

Materi Zoom Meeting "Pemetaan Peningkatan Kapasitas Pendidik(PKP) PAUD HI" oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Jumat, 4 Juni 2021

 

Berikut kami sampaikan materi dari Zoom meeting HI

1. Program Peningkatan Kapasitas Pendidik dalam PAUD HI melalui Aplikasi Guru Belajar, 

    materi dapat dibaca DISINI


2. Sosialisasi dan Praktek Aplikasi Guru Belajar,  materi dapat dibaca DISINI


3. RTL Pendidik PAUD, materi dapat dibaca DISINI

Koordinasi untuk Penjaminan Mutu dan Sosialisasi Program Sekolah Penggerak(PSP) Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)


Berikut materi zoom meeting sosialisasi untuk penjaminnan mutu dan sosialisasi program sekolah pernggerak (PSP) jenjang anak usia dini (PAUD). materi dapat dibaca sebagai berikut :

1. Fungsi Instrumen PPA untuk penjaminan mutu, dapat didoanload DISINI

2.Verifikasi dan Validasi data untuk  Penjaminan Mutu, dapat didoanload DISINI

3.PSP jenjang PAUD, dapat didoanload DISINI


materi Bimbingan Teknis Pokja Bunda PAUD 9-11 Juni 2021

Materi sosialisasi bimbingan Teknis Penguatan Pokja Bunda PAUD  angkatan I bertermpat di Hotel Royal Maliobro, dengan 8 materi sebagai berikut. Materi ini dapat dibaca oleh kita semua agar menambah wawasan dan pemahaman kita lama mengelola PAUD.

Materi Pengantar,   materi dapat dibaca disini

 Materi 1 # Siapakah Pokja Bunda PAUD? . materi dapat dibaca disini

Materi 2 # PAUD sebagai kesempatan yang tak kembali dan apa yang kita tuju . materi dapat dibaca disini 

Maeri 3 # Bagaimana Strategi meningkatkan akses SPM dan 1 Desa 1 PAUD ? materi dapat dibaca disini

Materi 4 # Apa yang dimaksud dengan PAUD? materi dapat dibaca disini

Materi 5 # Mengapa Kemitraan antara Satuan PAUD dengan orang tua itu penting ? materi dapat dibaca disini

Materi 6 # Siapa saja yang adadalam ekossitem PAUD ?. materi dapat dibaca disini

Materi 7# Bagaimana membangun kemitraan dan melakukan advokasi ?. materi dapat dibaca disini

Materi 8 # Bagaimana menyusun program kerja dan laporan kerja ?.materi dapat dibaca disini

Materi informasi tambahan lomba Vlog,, materi dapat dibaca disini


Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Tahun 2021/2022 Kabupaten Klaten




Kami sampaikan kepada orang tua lulusan SD/MI yang akan memasukkan anaknya ke jenjang SMP di Kabupaten Klaten. berikut jadwal Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri Tahun 2021/2022 di Kabupaten Klaten, jangan sampai terlambat informasinya



Juknis PPDB SMP Negeri Tahun 2021/2022 dapat dibaca disini
Pembagian Zonasi. dapat dibaca DISINI
Penilaian piagam dapat dibaca DISINI


Buku Pedoman Bunda PAUD Propinsi / Kabupaten

Pengertian Bunda PAUD Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintah dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan dan kepala daerah perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya guna mendukung terwujudnya layanan PAUD Berkualitas. Apabila kepala pemerintahan atau kepala daerah tidak atau belum memiliki pasangan maka peran Bunda PAUD di wilayah tersebut didelegasikan kepada istri dari wakil kepala pemerintahan atau kepala daerah yang bersangkutan


Tugas Bunda PAUD Kabupaten/Kota adalah
a. Melakukan pengukuhan Bunda PAUD di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. 
b. Membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas. 
c. Melakukan kerja sama secara berkala dan berkesinambungan dengan berbagai lembaga dan organisasi untuk mewujudkan PAUD berkualitas, antara lain dengan: 1) Organiasasi sosial tingkat Kabupaten/Kota seperti: » Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) » Organisasi Sosial lainnya 2) Organiasasi keagamaan tingkat Kabupaten/Kota. 3) Organisasi profesi tingkat Kabupaten/Kota seperti : » Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI PGRI) » Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). » Gabungan Organisasi Pendidik Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) 4) Lembaga/organisasi seni, budaya dan kesehatan (Puskesmas) di wilayah kerjanya. 5) Perguruan Tinggi. 6) Kalangan Akademisi. 7) Lembaga/instansi pemerintah, dalam hal ini Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah kerjanya. 
 d. Membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD setiap tahunnya dalam rangka mendukung layanan PAUD berkualitas dan melakukan koordinasi Bunda PAUD Provinsi. 
 e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap layanan PAUD di tingkat Kabupaten/Kota.
 f. Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan layanan PAUD di tingkat Kabupaten/Kota. 
 g. Membuat pertemuan berkala dengan Bunda PAUD tingkat Kecamatan. 
h. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Bunda PAUD Kebupaten /Kota kepada Bunda PAUD tingkat Provinsi.

Tugas Bunda PAUD Kecamatan adalah: 
a. Membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja Bunda PAUD tingkat Kecamatan menggandeng Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau pemangku kepentingan lainnya
 b. Membuat rencana program dan kegiatan Bunda PAUD Tingkat Kecamatan setiap tahunnya dalam rangka mendukung layanan PAUD berkualitas. 
 c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap layanan PAUD di tingkat Kecamatan. 
 d. Melakukan pendampingan, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas lintas program dan sektor terkait dalam pembinaan layanan PAUD di tingkat Kecamatan. 
 e. Melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi: 1) Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) di wilayah kerjanya. 2) Lembaga/organisasi seni , budaya dan kesehatan (Puskesmas) di wilayah kerjanya 3) Perusahaan Swasta di wilayah kerjanya 4) Organisasi sosial di tingkat Kecamatan 5) Organisasi profesi di tingkat Kecamatan. 6) Lembaga organisasi lain yang terkait dengan peningkatan layanan PAUD berkualitas di wilayah kerjanya. 
 f. Membuat pertemuan berkala tingkat Kecamatan yang di hadiri Bunda PAUD tingkat Desa/Kelurahan. 
g. Menyusun dan menyampaikan laporan program dan kegiatan Bunda PAUD Kecamatan kepada Bunda PAUD tingkat Kabupaten/Kota

Buku pedoman Bunda PAUD Provinsi/ Kabupaten/Kecamatan dapat didoanload disini

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan 
 Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. 
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. 
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri dari a ) taman kanak-kanak; b) kelompok bermain; c) taman penitipan anak; d) satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat. 
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; 
c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan bukan merupakan satuan 
    pendidikan kerja sama. 
d. Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Satuan 
    Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus 
    yang ditetapkan oleh Kementerian. 
Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Yang terdiri : a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. 
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a) memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
b) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan
c) memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang. Satuan Pendidikan 
    penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ditetapkan oleh kepala Dinas untuk setiap tahap 
    penyaluran berdasarkan data pada Dapodik :
a) tanggal 31 Maret untuk tahap penyaluran I; dan
 b) tanggal 30 September untuk tahap penyaluran II. 
Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun. 
Satuan biaya BOP Kesetaraan sebesar: 
a) Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A; 
b) Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B; dan 
c) Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C. 
Komponen penggunaan dana : Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, yang terdiri atas komponen: 
a) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; merupakan pembiayaan untuk penyediaan 1) bahan         
    pembelajaran dan 2) bahan alat permainan edukatif
b) pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain; merupakan pembiayaan untuk mendukung  
    pelaksanaan a) pembelajaran dan bermain peserta didik dan /atau b) pembelajaran oleh pendidik
c) pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan., merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan 
    Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan. 
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan. Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.terdiri atas komponen: 
a) pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran; merupakan pembiayaan untuk: 1) penyediaan atau 
    pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik; 2) penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan  
    Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau 3) kegiatan perencanaan dan evaluasi pembelajaran 
b) pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran; merupakan pembiayaan untuk mendukung kegiatan: 1)
    pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau 2) pembelajaran oleh Pendidik. 
c) pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan 
    Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan 
    Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan 
    Pendidikan.dan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan. 
Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. 
Dalam melakukan Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan bertugas: 
a) membuat perencanaan penggunaan dana; 
b) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sampai 
    dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) menggunakan dana sesuai komponen penggunaan dana; dan
d) membuat laporan penggunaan dana. Pelaksanaan tugas kepala Satuan Pendidikan diverifikasi dan divalidasi 
    oleh kepala Dinas. 
Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan dilarang: 
a. melakukan transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk 
    kepentingan selain penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; 
b. membungakan untuk kepentingan pribadi; 
c. meminjamkan kepada pihak lain; 
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau 
    perangkat lunak lainnya yang sejenis; 
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan; 
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran; 
h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan 
    inventaris Satuan Pendidikan;
 i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
k. membeli instrumen investasi;
 l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP 
    PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau program perpajakan Dana BOP PAUD dan Dana BOP  
    Kesetaraan  yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah 
    Daerah, atau sumber lain yang sah;
 n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan 
    pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau 
o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang 
    bersangkutan.  
 

j. membangun gedung atau ruangan baru; 

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 dapat didoanload disini


Pengertian Keaksaraan Fungsional

1.1 Latar Belakang keaksaraaan fungsional Salah satu program pendidikan dalam masyarakat yang paling efektif dilakukan adalah program pemberantasan buta aksara. Bagi mereka yang telah tidak lagi buta aksara, putus sekolah atau tamat sekolah tetapi tidak melanjutkan, perlu disediakan suatu program agar dapat meningkatkan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan memperluas wawasan sebagai bekal untuk mengembangkan diri, bekerja, atau berusaha secara mandiri. Keberadaan program pemberantasan buta aksara sangat penting sebagai sarana belajar masyarakat. Dengan demikian, sebagai sarana yang diharapkan dapat menjadi pembina dalam kegiatan pemberantasan buta aksara dan dapat memanfaatkan makalah ini sebagai sumber yang baik. Keaksaraan merupakan keadaan mengenai aksara yang meliputi membaca, menulis, berhitung, dan berkomunikasi secara fungsional yang memungkinkan seseorang untuk secara terus-menerus mengembangkan kompetensinya sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya. Sementara itu, yang dimaksud dengan pendidikan keaksaraan adalah usaha untuk membimbing dan dan membelajarkan pengetahuan mengenai keaksaraan agar bermanfaat bagi dirinya. Permasalahan yang saat ini terjadi di Indonesia adalah tingginya tingkat warga buta aksara yang disebabkan oleh kurangnya kesempatan belajar yang dapat diperoleh karena tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, sehingga warga tidak mampu memfasilitasi dirinya untuk belajar. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Tingkat Keaksaraan Fungsional Kegiatan pembelajaran untuk warga belajar dilakukan juga seperti kegiatan pembelajaran sekolah formal. Artinya, kegiatan pembelajarannya mengacu pada standar kompetensi keaksaraan. Standar kompetensi keaksaraan fungsional dikembangkan berdasarkan level atau tingkat kompetensi keaksaraan yang ingin dicapai oleh warga belajar. Tingkat keaksaraan tersebut adalah: 1. Tingkat Keaksaraan Dasar Ciri-ciri warga belajar pada tingkat keaksaraan dasar adalah mereka yang belum mengenal semua huruf, belum bisa merangkai kata dengan lancar, dan belum mengerti arti sebuah kalimat dengan jelas. Meskipun mereka belum bisa menulis, membaca, atau berhitung, tetapi mereka sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran. 2. Tingkat Keaksaraan Lanjutan Pada tingkat ini, mereka biasanya sudah dapat membaca dan menulis sederhana, tetapi masih belum lancar. Walaupun mereka sudah memiliki pengetahuan, mereka belum memiliki semua kemampuan fungsional yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut karena mereka biasanya jarang menggunakan keterampilan membaca, menulis, dan berhitung dalam kehidupan sehari-harinya. 3. Tingkat Keaksaraan Mandiri Pada tingkat ini, warga belajar diharapkan sudah mempunyai sikap untuk terus belajar secara mandiri. Mereka juga diharapkan dapat memecahkan masalah keaksaraan yang dihadapi dan mencari informasi serta narasumber sendiri. Untuk mengembangkan kemampuan tersebut, warga belajar perlu diberikan kesempatan untuk menganalisis, memecahkan masalah, dan mencari informasi dan narasumber dari lembaga desa atau instansi pemerintah yang ada. 2.2 Prinsip Pembelajaran Keaksaraan Fungsional Pendekatan yang digunakan dalam keaksaraan fungsional mempunyai empat prinsip utama, yaitu: 1. Konteks Lokal Pembelajaran keaksaraan fungsional ini dikembangkan berdasarkan konteks local. Artinya, kegiatannya mengacu pada konteks sosial local dan kebutuhan khusus dari setiap warga belajar dan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan alasan tersebut, pendidik dan warga belajar perlu mengobservasi lingkungan sekitar mereka. Tujuannya adalah untuk mencari dan mengumpulkan informasi tentang potensi, masalah-masalah, dan sumber-sumber pemecahannya sesuai dengan situasi, kondisi, dan pekerjaan warga belajar. 2. Desain Lokal Pendidik dan warga belajar perlu merancang sendiri kegiatan belajarnya di kelompok belajar berdasarkan minat, kebutuhan, masalah, kenyataan, dan potensi setempat. Rancangan kegiatan belajarnya (kurikulum) harus fleksibel, mudah dimodifikasi, diganti, dan ditambah sehingga sesuai dengan minat, kebutuhan, kesepakatan, situasi dan kondisi warga belajar. 3. Proses Partisipatif Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran pemberantasan buta aksara dengan menggunakan pendekatan keaksaraan fungsional harus dilakukan berdasarkan strategi partisipasif. Oleh sebab itu, tutor perlu melibatkan warga belajar secara aktif dalam setiap tahap kegiatan pembelajaran di kelompok belajar. 2.3 Tolak Ukur Keberhasilan Pembelajaran Keaksaraan Fungsional Program keaksaraan fungsional bertujuan untuk membantu warga belajar mengembangkan kemampuan fungsional yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan tujuan tersebut, maka kemampuan minimal yang menjadi tolak ukur keberhasilannya, meliputi hal-hal berikut ini. 1. Kemampuan Fungsional untuk Keperluan Individu Kemampuan fungsional ini berkaitan mendukung keperluan pribadi, seperti: a. Membaca dan menulis nama dan alamat, b. Menggunakan buku telepon, c. Menulis kuitansi, d. Mengisi formulir, e. Meningkatkan kemampuan tulisan tangan, dll. 2. Kemampuan Fungsional untuk Membantu Anak-anaknya Kemampuan fungsional ini berkaitan dengan keperluan membantu anak-anaknya, seperti: a. Membacakan suatu bahan bacaan sederhana kepada anak-anak/cucu, b. Membantu pekerjaan rumah (PR) anak-anaknya, c. Menuliskan surat untuk keperluan sekolah anak-anaknya, d. Berpartisipasi di sekolah yang berhubungan dengan pertemuan-pertemuan dan acara lainnya, e. Membaca dan menulis catatan/surat dari dan untuk sekolah. 3. Kemampuan Fungsional untuk Aktualisasi Diri Kemampuan membaca dan menulis fungsional yang harus dikuasai setiap warga belajar, antara lain: a. Membaca buku hiburan (petualangan, misteri, roman, sejarah, dan buku-buku tentang masyarakat), b. Membaca buku-buku untuk mendapatkan informasi (kisah nyata, pekerjaan, anak-anak, kesehatan, agama, hobi, dll), c. Menulis untuk keperluan diri sendiri (seperti catatan harian, pengalaman diri, nasihat, pendapat, laporan yang pernah dibacanya, riwayat hidup, cerita-cerita, sajak, syair lagu) 4. Kemampuan Fungsional Berkaitan dengan Pekerjaan Bahan belajar yang dapat dimanfaatkan berkaitan dengan pekerjaan, misalnya: a. Bahan bacaan untuk meningkatkan pekerjaannya atau untuk membuka usaha, b. Membaca dan menulis catatan-catatan atau surat dari dan atau ke relasi kerja, c. Membaca atau menulis laporan pekerjaan, tabel, pengumuman, d. Mengisi lembar permohonan, buku tabungan, kuitansi, nota pembelian, kartu kebutuhan belajar, e. Partisipasi di dalam pertemuan yang berhubungan dengan pekerjaan, catat-mencatat. 5. Kemampuan Fungsional Berkaitan dengan Sosial Kemasyarakatan Kemampuan fungsional ini berkaitan dengan aktifitas sosial kemasyarakatan, seperti: a. Membuat permohonan KTP, b. Membaca persetujuan/kontrak, c. Permohonan kartu perpustakaan, d. Ikut serta dalam pertemuan masyarakat/pertemuan agama, e. Ikut serta dalam kelompok untuk memecahkan masalah. 6. Kemampuan Fungsional Berkaitan dengan Pendidikan Kemampuan fungsional ini, misalnya dilihat dari aktifitas warga belajar dalam kegiatan: a. Menghadiri program khusus/penyuluhan, b. Menghadiri pertemuan, guna mempelajari sesuatu yang baru (hobi, peningkatan diri), dan c. Mengikuti tes sehubungan dengan pekerjaan. 7. Kemampuan Fungsional Berkaitan dengan Pengelolaan Kelompok Belajar Beberapa contoh perkiraan hasil program keaksaraan fungsional ini, di antaranya warga belajar dapat: a. Membuat rencana dan kesepakatan belajar, b. Menulis catatan harian tentang kegiatan yang dilakukan, c. Membuat pembukuan dan mengelola dana belajar, d. Menulis laporan sederhana, e. Mengikuti program kelompok belajar usaha (KBU), f. Menulis proposal untuk memperoleh dana, bahan, atau narasumber dari instansi lain, g. Menulis berbagai formulir sederhana, seperti membuka rekening di bank, mengirim uang melalui kantor pos, h. Melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha keterampilan. 2.4 Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Di Kelompok Belajar Dan Strategi Pembelajaran Keaksaraan Fungsional Efektifitas kegiatan belajar sangat bergantung pada kemampuan pendidik dalam mengorganisasi dan membimbing warga belajar dalam kegiatan belajarnya. Pengalaman menunjukkan bahwa kegiatan menulis perlu didahulukan daripada kegiatan membaca. Karena melalui kegiatan belajar menulis, warga belajar sedikit demi sedikit langsung belajar membaca. Sebaliknya, apabila mereka didahulukan belajar membaca, maka cenderung kurang terampil dalam hal menulis. Langkah-langkah yang perlu dilakukan tutor dalam membelajarkan warga belajar adalah sebagai berikut: a. Tanyakanlah perasaan warga belajar dan materi apa yang akan dipelajari pada hari itu. b. Mintalah warga belajar mengemukakan ide/gagasan, perasaan, pengalaman, atau masalah yang dihadapinya. c. Mintalah warga belajar berdiskusi tentang salah satu topik untuk dibuat kesepakatan bersama. d. Apabila telah disepakati, buatlah tabel kosong, peta buta, atau kalender kegiatan dan mintalah semua warga belajar untuk mengisi tabel, peta, atau kalender kegiatan tersebut. e. Jika topik yang dipilih adalah mengenai kegiatan sehari-hari, pengalaman, atau tentang perasaan warga belajar, maka mintalah warga belajar yang bersangkutan untuk mengemukakan dan menceritakan kembali, sedangkan warga belajar yang lainnya menanggapi. f. Mintalah warga belajar yang menuliskan topik belajar tersebut untuk membacanya. g. Kemudian, mintalah kepada semua warga belajar membaca hasil tulisan tersebut, baik secara bersama-sama maupun bergiliran. h. Mintalah mereka untuk mendiskusikan judul atau tema tulisan di atas, kemudian membuat kesepakatan judul/tema. i. Mintalah kepada warga belajar untuk mengkritisi dan memperbaiki ide/gagasan, ejaan, dan tanda baca. j. Mintalah warga belajar menulis pada buku masing-masing. Untuk memperjelas langkah-langkah kegiatan tersebut, berikut ini dikemukakan contoh-contoh pembelajaran. 2. Strategi Pembelajaran Membaca 1) Prinsip-prinsip Membaca Biasanya warga belajar sudah mempunyai kemampuan mengenal dan mengucapkan huruf atau kata yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, mereka belum mengerti betul bahwa kata-kata tersebut terdiri dari beberapa suku kata atau huruf. Misalnya: a. Nama sendiri, anak-anaknya, anggota keluarga, dan lainnya. b. Alamat/tempat tinggal di desa/kampong, kecamatan, kabupaten. Kemampuan mengucapkan dan menghafal kata-kata, biasanya tidak selalu beriringan dengan kemampuan membacanya. Ajarkanlah keterampilan membaca sesuai dengan kebutuhan warga belajar dengan bahan bacaan yang sederhana. Keterampilan membaca perlu selalu diajarkan bersamaan dengan kegiatan fungsional warga belajar. Misalnya, tentang: a. Cita-cita/keinginan anaknya. b. Resep: Masakan Membaca dan membuat Pengobatan Membaca dan membuat c. Membuat kamus sederhana. Pergunakan alat-alat/sarana yang ada dan dimiliki warga belajar sebagai alat bantu belajar. Pergunakan selalu media belajar yang ada seperti Radio dan TV sehingga bisa dijadikan bahan belajar pendukung. 2) Cara Memilih Bahan Bacaan a. Sumber bahan bacaan Berikan bahan bacaan yang sesuai dengan minat dan kebutuhan, serta yang biasa digunakan warga belajar dalam kehidupan sehari-harinya. Sumber bahan bacaan dapat diperoleh dari: a) Lembaga/Instansi/Perorangan (1) Taman Bacaan Masyarakat (TBM)/perpustakaan, (2) Perorangan, (3) Instansi/kantor, balai desa, organisasi, lembaga kursus. b) Bentuk bahan bacaan, dapat berupa: buku, Koran, majalah, leaflet, iklan, poster, dan formulir. c) Narasumber dapat diperoleh dengan cara: (1) Mewawancarai seseorang mengenai pengetahuan atau keterampilan yang dimilikinya, (2) Meminta tulisan mengenai pengetahuan atau keterampilan yang dimiliinya. d) Tutor atau warga belajar dapat membuat sendiri bahan bacaan keaksaraan. Hal yang harus diperhatikan di antaranya: (1) Gunakanlah kata-kata yang sudah dikenal oleh warga belajar, (2) Gunakanlah kalimat-kalimat pendek dan sederhana, (3) Sertakan juga gambar sederhana yang sesuai dengan kehidupan warga belajar, bentuknya dapat berupa simbol atau lambing yang mudah dikenal, lembaran bergambar, guntingan Koran/majalah. e) Warga belajar dapat menghasilkan bahan bacaan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya sendiri. b. Memilih bahan bacaan Hal yang harus diperhatikan untuk warga belajar pemula, di antaranya: a) Isi bacaan harus yang mudah dipahami oleh warga belajar, b) Menggunakan banyak gambar daripada tulisan, c) Ukuran dan bentuk bahan bacaan mudah digunakan warga belajar, d) Bentuk dan ukuran huruf sesuai dengan kemampuan warga belajar. c. Menyederhanakan bahan bacaan Jika isi kalimat, istilah, dan gambar yang terdapat dalam bahan bacaan tidak sesuai dengan tingkat keaksaraan warga belajar, seorang tutor perlu menyederhanakannya dengan langkah-langkah sebagai berikut. a) Buatlah rangkuman yang berisi butir-butir penting dari isi bacaan, b) Bacakanlah dan jelaskanlah isi rangkuman tersebut, c) Mintalah warga belajar mengungkapkan pokok-pokok isi bahan bacaan menurut bahasanya sendiri, d) Pilihlah kata-kata kunci/kata yang dianggap paling penting, e) Mintalah warga belajar untuk menulis kalimat pendek dengan struktur sederhana. 3) Cara Membantu Warga Belajar Buta Huruf Murni melalui Pendekatan Pengalaman Berbahasa (PPB) Dalam satu kelompok belajar, biasanya ada sebagian warga belajar yang benar-benar buta huruf murni. Mereka dulu tidak berkesempatan untuk sekolah, atau mungkin DO SD kelas I. Kemudian, mereka tidak pernah menggunakan kemampuan baca, tulis, dan hitungnya dalam waktu yang cukup lama sehingga mereka buta aksara kembali. Untuk membantu warga belajar buta huruf murni tersebut, tutor dapat membelajarkan mereka melalui teknik Pendekatan Pengalaman Berbahasa (PPB). 4) Cara Membantu Warga Belajar Membaca a. Kegiatan Pembelajaran a) Mulailah dengan informasi yang berasal dari warga belajar yang sudah mempunyai kemampuan mengenal huruf dan kata. b) Biasakan menggunakan kata-kata yang sudah dikenal dalam kehidupan sehari-hari warga belajar, seperti: (1) Nama sendiri, anak-anaknya, anggota keluarga, dan lainnya. (2) Alamat/tempat tinggal di desa/kampong, kecamatan, kabupaten. b. Langkah-langkah Pembelajaran Mulailah selalu mendiskusikan ide secara lengkap, kemudian membelajarkan dan mengenalkan warga belajar dimulai dari satu kalimat, kata, dan huruf. c. Mengingat huruf Meminta warga belajar membawa benda atau kata, dan mencari huruf pertama yang sesuai untuk nama benda/kata tersebut pada Poster Abjad. d. Belajar Kata (Bahasa Indonesia/Bahasa Ibu) Membantu warga belajar membuat kamus sendiri untuk menulis kata-kata baru, tutor mengarahkan dan memastikan apakah warga belajar dapat menemukan kata yang sejenis? Selanjutnya, warga belajar dapat membuka dan melihatnya di kamus pribadinya. e. Membaca Lancar Menggunakan berbagai variasi untuk membaca bersama-sama: a) Tutor membaca, sedangkan warga belajar mengikuti dan menirukan. b) Satu-satu: masing-masing warga belajar membaca satu kalimat. c) Bersama: semua warga belajar membaca bersama-sama. f. Menjelaskan/Mengartikan gambar/informasi pada warga belajar a) Memperlihatkan gambar dan mendiskusikan isi/informasinya. b) Pada saat membaca teks, berhenti sebentar untuk mendiskusikan artinya dengan warga belajar. c) Setelah membaca mintalah warga belajar membuat kesimpulan tentang informasi dimaksud dengan kata-katanya sendiri. d) Setelah membaca, mintalah warga belajar untuk menulis tanggapan/respon tentang isi informasi tersebut. g. Mencari Bahan Bacaan Pergi bersama-sama dengan warga belajar ke Taman Bacaan Masyarakat/perpustakaan untuk meminjam bahan bacaan. Mintalah warga belajar untuk mencari bahan bacaan dari instansi dan tempat lain yang menyediakan bahan bacaan. h. Membuat Catatan Selanjutnya, warga belajar menyalin atau membuat catatan mengenai isi bahan bacaan yang dibacanya. Program Keaksaraan Fungsional pada dasarnya memiliki tujuan, yaitu: 1. Meningkatkan keterampilan membaca, menulis, berhitung, dan juga keterampilan berbicara, berpikir, mendengar, dan berbuat. 2. Memecahkan masalah kehidupan warga belajar melalui kebiasaannya dalam membaca, menulis, berhitung, dan berbuat. 3. Meningkatkan keberanian warga masyarakat untuk berhubungan dengan lembaga yang berkaitan dengan kebutuhan belajarnya. 4. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pembaharuan agar dapat berpartisipasi dalam perubahan sosial, ekonomi dan kebudayaan di masyarakat. 5. Meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui keterampilan dan kebudayaan di masyarakat.