aturan spmb 2026
berikut atuarn terkait dngan spmb 2026https://bpmpbali.kemendikdasmen.go.id/surat-edaran-direktur-jenderal-pendidikan-anak-usia-dini-pendidikan-dasar-dan-pendidikan-menengah-tentang-sistem-penerimaan-murid-baru-spmb-tahun-ajaran-2026-2027/">
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5725610
Laman https://pdm.kemendidkasmen.go.id
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR,
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
NOMOR .........
TENTANG
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
TAHUN AJARAN 2026/2027
Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1050);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).
Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran
2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu disampaikan
penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Umum
1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid
Baru.
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan evaluasi pelaksanaan SPMB
tahun ajaran 2025/2026, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk menjamin
pelaksanaan SPMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah
murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
berdasarkan jumlah murid per rombongan belajar dan daya tampung yang telah ditetapkan
0301/C/HK.04.01/2026
oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan diumumkan kepada masyarakat pada
tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
4. Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, kami meminta Saudara
untuk menegaskan dan memastikan bahwa:
a. setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan,
dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel;
b. setiap anak mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah
kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan;
dan
d. penghitungan daya tampung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan tetap mengacu
pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.
II. Tahapan SPMB
A. Tahap Perencanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan:
1. pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan
penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
a. sebaran satuan pendidikan;
b. sebaran domisili calon murid; dan
c. kapasitas daya tampung satuan pendidikan;
2. petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala
daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
(BBPMP/BPMP) setempat;
3. sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan
pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan
4. pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam
penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
B. Tahap Pelaksanaan
1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid,
yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
2. Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur
prestasi.
3. Dalam pelaksanaan jalur prestasi:
a. prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan
b. prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam
organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui
oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada
OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra
(dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan
pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi
Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif
Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh
satuan pendidikan.
C. Tahap Pasca Pelaksanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk:
1. memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
a. satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat;
b. satuan pendidikan swasta; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain,
yang masih memiliki daya tampung;
2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
3. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui
BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.
III. Informasi Pendukung
Sebagai bahan pendalaman kebijakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Soal Sering Ditanya (SSD)
atau Frequently Asked Questions (FAQ) SPMB yang dapat diakses melalui laman
https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya sebagai bagian dari upaya bersama menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan
pendidikan bermutu untuk semua.
Jakarta,
Direktur Jenderal,
Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D.
Tembusan: NIP 197102111993011002
1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Inspektur Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Gubernur seluruh Indonesia;
7. Bupati/Walikota seluruh Indonesia; dan
8. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan seluruh indonesia.
0 Response to "aturan spmb 2026"
Posting Komentar