Evaluasi ppdb 2025
sekilas ,
1.
Kalau kita membaca perbup juknis SPMB Tahun 2025/2026 No. 12/400.3/6/2025, Bab II, Pengetian, mulai No. 18, 19, 20, 21 , 22, di sandingkan di web apakah sudah betul? https://berkas.spmb.id/klaten/juknis.250614102400.pdf
Di Bab V, pelaksanaan, pendaftaraan dsb,.. huruf D dan E tidak ada langsung F scannya mungin kurang . sehingga info kurang lengkap
di Huruf H, lain-lain huruf b. ini apakah masih perlu dimunculkan %ini, karena di atas sudah dijelaskan.
2.
dihalaman web ,di aturan dan ketentuan umum, nomor urut 11. masih memakai isitlah PPDB, No. 17, 18, 19, 20 di juknis diatur apa tidak? No. 21 jalur afirmasi, No. 22. jalur perpindahan orang tua, ini masih regulasi yang lama???? https://klaten.spmb.id/020001/aturan
3.
Seingat saya pada waktu dulu, juknis/peraturan SPMB/PPDB dulu memuat jadwal lintas jenjang baik TK, SD, SMp termasuk juga untuk sekolah swasta.
Untuk juknis tahun 2025 ini , kalau saya pahami jadwal spmb, hanya berlaku untuk smp n, sementara TK dan SD tidak terkafer. Ini bagaimana menurut bapak ibu pimpinan apakah kelewat atau memang yang swasta tidak diatur waktunya.
4.
di Permendikdasmen No. 3. https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikdasmen%20Nomor%203%20Tahun%202025%20(JDIH).pdf halaman 15, paragraf 5,
Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru
Pasal 34
(1) Panitia penerimaan Murid baru terdiri atas:
a. panitia penerimaan Murid baru tingkat daerah; dan
b. panitia penerimaan Murid baru tingkat Satuan
Pendidikan.
(2) Panitia penerimaan Murid baru tingkat daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk
oleh kepala daerah
Ini sudah ada atau belum, ini bentuknya seperti apa dibuat SK Kepala daerah atau apa. ? kalau sudah ada ya sudah ,
5. Tampilan web. Menurut saya kurang menarik dan perlu juga dilink kan ke web disdok klaten biar ada keberlanjutan dan lebih mudah dilihat kinerja dinas
0 Response to "Evaluasi ppdb 2025"
Posting Komentar