PBD DAN AKUNTABILITAS PEMBIAYAAN PAUD
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penilik
Untuk mengetahui dan paham tentang Siapa dan Bagaimana tugas Penilik berikut Penulis sedikit memberikan beberapa poin penjelasan tentang Penilik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya yang terdiri dari 11 (sebelas) bab dan 41 pasal dan ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2010.
1.Pengertian
Jabatan Fungsional Penilik mempunyai ruanglingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Sesuai dengan perundang undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penilik adalah tenaga kependidikan sebagai pelaksana teknis fungsional dengan tugas utama melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) berkedudukan di Dinas Pendiidkan Kabupaten/Kota.
2.Tugas Pokok
3.Jenis Penilik Berdasarkan Bidang Tugas
Menurut Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 pasal 5 jenis penilik dibagi berdasarkan bidang tugasnya penilik terdiri atas penilik pendidikan anak usia dini (PAUD), penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta penilik kursus
- Penilik PAUD
- Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan
- Penilik Kursus
4.Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Yang Dapat Dinilai Angka Kreditnya
5.Jenjang Jabatan dan Pangkat
Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian,melipti jenjang jabatan dan jenjang pangkat, dapat dilihat pada tabel berikut :
No | Jabatan | Pangkat, Golongan, Ruang |
---|---|---|
1 | Penilik Pertama | Penata Muda Tk.I, III/b |
2 | Penilik Muda | Penata, III/c |
Penata Tingkat I, III/d | ||
3 | Penilik Madya | Pembina, IV/a |
Pembina Tingkat I, IV/b | ||
Pembina Utama Muda, IV/c | ||
4 | Penilik Utama | Pembina Utama Madya, IV/d |
6.Rincian Kegiatan dan Unsur Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit
No | Rincian Kegiatan | Angka Kredit |
---|---|---|
1 | Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota | 0.52 |
2 | Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu program PNFI | 0.32 |
3 | Membuat instrument pemantauan program PNFI | 0.32 |
4 | Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI | 0.24 |
5 | Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI | 0.24 |
6 | Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota | 0.12 |
7 | Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota | 0.08 |
8 | Menyusun laporan hasil pemantauan | 0.16 |
9 | Membuat instrument penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan SNP | 0.48 |
10 | Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI | 0.48 |
11 | Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan | 0.64 |
12 | Menyusun laporan triwulan | 0.16 |
13 | Menyusun laporan tahunan sebagai anggota | 0.16 |
- Permepan dan RB No. 14 Tahun 2010
- Permendikbud No. 38 Tahun 2013
- Paparan Kasubdit PKPK Dit. GTK PAUD da Dikmas, Bimtek TPAK
- Dikmas pada Bimtek TPAK Pusat Tanggal 5 - 8 November 2019
ASESMEN KOMPETENSI MINUMUM ( AKM )
ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.
Komponen AKM
CARA INSTALASI APLIKASI ARKAS 4.0 BOSP PAUD DAN KESETARAAN TAHUN 2024
Mulai Januari 2024, BOSP untuk jenjang PAUD dan Kesetaraan, untuk perencanaan/pembuatan RKAS menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Penyusunan ARKAS untuk jenjang PAUD dan Kesetaraan dimulai sejak November sampai Desember 2023. Untuk mempermudah belajar kita perlu membaca langkah langkah sebagai berikut :
LANGKAH INSTALASI :
1. Masuk ke web https://arkas.kemdikbud.go.id/
2. Pilih didasboar atas (UNDUHAN) pilih UNDUH ARKAS 4 lalu di instal
3. Berikut langkah-langkah melakukan registrasi ARKAS:
- Buka Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang sudah diinstall, kemudian ARKAS akan memunculkan dua form NPSN dan Kode Aktivasi. Isi dengan NPSN satuan pendidikan dan Kode Aktivasi yang telah Anda dapatkan dari dinas pendidikan
- Klik Daftar. Mohon menunggu dan pastikan terkoneksi dengan internet yang lancar, karena data sedang dikirim melalui sistem
- Masukkan Email, Password (kata sandi) dan ketik ulang password yang sama pada kolom Konfirmasi Password. Klik ikon mata untuk melihat password Anda. Pastikan untuk membuat password minimal 8 karakter yang mudah diingat
- Klik Masuk. Mohon menunggu dan pastikan terkoneksi dengan internet yang lancar untuk proses sinkronisasi data aplikasi
CARA MENGISI KERTAS KERJA ARKAS :
Langkah nya sebagai berikut : masuk di web https://arkas.kemdikbud.go.id/ kemudian pilih penganggaran. Setelah itu isi penganggaran tsb. https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/10018762320793, pilih +tambah kegiatan, ( untuk menambah wawasan baca link dibawah ini)
Berikut solusi yang bisa Anda lakukan apabila mengalami kendala saat menggunakan ARKAS 4
1. Temukan Buku Panduan penggunaan ARKAS 4 pada tautan unduhan installer
ARKAS 4 di menu 'Panduan & Informasi' dan cari informasi yang Anda
butuhkan di dalam Buku Panduan
2. Kunjungi situs Pusat Informasi ARKAS melalui link https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id dan temukan berbagai artikel seputar ARKAS 4 pada menu 'ARKAS 4.0'
3. Akses menu ARKAS Bot pada situs Pusat Informasi ARKAS dan temukan artikel yang sesuai permasalahan Anda
4. Apabila Anda belum menemukan jawaban atas kendala yang Anda alami, klik Hubungi Kami atau kunjungi tautan https://bit.ly/HubungiBantuanARKAS agar dapat terhubung dengan tim Penjawab ARKAS