Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penilik

 

Untuk mengetahui dan paham tentang Siapa dan Bagaimana tugas Penilik berikut Penulis sedikit memberikan beberapa poin penjelasan tentang Penilik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya yang terdiri dari 11 (sebelas) bab dan 41 pasal dan ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2010.

1.Pengertian

  1. Jabatan Fungsional Penilik mempunyai ruanglingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Sesuai dengan perundang undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  2. Penilik adalah tenaga kependidikan sebagai pelaksana teknis fungsional dengan tugas utama melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) berkedudukan di Dinas Pendiidkan Kabupaten/Kota.

2.Tugas Pokok

3.Jenis Penilik Berdasarkan Bidang Tugas

Menurut Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 pasal 5 jenis penilik dibagi berdasarkan bidang tugasnya penilik terdiri atas penilik pendidikan anak usia dini (PAUD), penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta penilik kursus

  1. Penilik PAUD
  2. Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan
  3. Penilik Kursus
4.Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Yang Dapat Dinilai Angka Kreditnya

5.Jenjang Jabatan dan Pangkat

Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian,melipti jenjang jabatan dan jenjang pangkat, dapat dilihat pada tabel berikut :

No Jabatan Pangkat, Golongan, Ruang
1 Penilik Pertama Penata Muda Tk.I, III/b
2 Penilik Muda Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
3 Penilik Madya Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembina Utama Muda, IV/c
4 Penilik Utama Pembina Utama Madya, IV/d
6.Rincian Kegiatan dan Unsur Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit

Sumber :
  • Permepan dan RB No. 14 Tahun 2010
  • Permendikbud No. 38 Tahun 2013
  • Paparan Kasubdit PKPK Dit. GTK PAUD da Dikmas, Bimtek TPAK
  • Dikmas pada Bimtek TPAK Pusat Tanggal 5 - 8 November 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar