TUGAS PENILIK

Untuk mengetahui dan paham tentang Siapa dan Bagaimana tugas Penilik berikut Penulis sedikit memberikan beberapa poin penjelasan tentang Penilik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya yang terdiri dari 11 (sebelas) bab dan 41 pasal dan ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2010. 1.Pengertian ________________________________________ a. Jabatan Fungsional Penilik mempunyai ruanglingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan tugas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Sesuai dengan perundang undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). b. Penilik adalah tenaga kependidikan sebagai pelaksana teknis fungsional dengan tugas utama melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) berkedudukan di Dinas Pendiidkan Kabupaten/Kota. 2.Tugas Pokok ________________________________________ 3.Jenis Penilik Berdasarkan Bidang Tugas ________________________________________ Menurut Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 pasal 5 jenis penilik dibagi berdasarkan bidang tugasnya penilik terdiri atas penilik pendidikan anak usia dini (PAUD), penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta penilik kursus a. Penilik PAUD b. Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan c. Penilik Kursus 4.Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Yang Dapat Dinilai Angka Kreditnya ________________________________________ 5.Jenjang Jabatan dan Pangkat ________________________________________ Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian,melipti jenjang jabatan dan jenjang pangkat, dapat dilihat pada tabel berikut : No Jabatan Pangkat, Golongan, Ruang 1 Penilik Pertama Penata Muda Tk.I, III/b 2 Penilik Muda Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d 3 Penilik Madya Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c 4 Penilik Utama Pembina Utama Madya, IV/d 6.Rincian Kegiatan dan Unsur Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit ________________________________________ • A.Penilik Pertama • B.Penilik Muda • C.Penilik Madya • D.Penilik Utama . No Rincian Kegiatan Angka Kredit 1 Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu program PNFI sebagai anggota 0.26 2 Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu program PNFI 0.16 3 Membuat instrument pemantauan program PNFI 0.16 4 Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI 0.12 5 Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI 0.12 6 Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota 0.04 7 Menyusun laporan hasil pemantauan 0.08 8 Membuat instrument penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan Standar Nasional Pendidikan 0.24 9 Melaksanakan,menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pasa satuan PNFI 0.24 10 Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada PTK berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan 0.32 11 Menyusun laporan triwulan 0.08 12 Menyusun laporan tahunan sebagai anggota 0.08 Sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik, diatur sebagai berikut : A.Standar Kualifikasi Pendidikan Penilik Penilik adalah tenga kependidikan dengan tugas utamanya melakuka kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetraan dan keaksaraan serta kursus. Standar kualifikasi akademik penilik digunakan sebagai persyaratan dalam menentukan kelayakan penugasan penilik setelah penilik mengikuti dan lulus pendiidkan dan pelatihan penilik Kualifikasi akademik penilik minimal S1/D-IV bidang kependidikan. Yang dimaksud dengan bidang kependidikan yang ditentukan adalah lulusan dari perguruan tinggi Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang menyelenggarakan program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan/lembaga pendidikan tenaga kependidikan , yaitu : pendidikan anak usia dini, psikologi pendidikan, pendidikan luar sekolah, manajemen pendidikan,pendidikan ekonomi, pendidikan seni dan bahasa, pendidikan sosiologi, pendidikan sejarah, pendidikan matematika, pendidikan kimia, pendidikan biologi, pendidikan geografi, evaluasi pendidikan, kurikulun dan teknologi pendidikan, dan program studi kependidikan lainnya yang relevan. B.Standar Kompetensi Penilik Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh penilik dalam melaksanakan tugas keprofesian. Standar kompetensi penilik digunakan sebagai pedoman penilaian kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh penilik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi kepribadian, adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, sebagai dasar dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi supervisi manajerial, adalah kemampuan yang mencakup perencanaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan, pembinaan, dan pelaporan pengendalian mutuserta evaluasi dampak yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh penilik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi supervisi akademik, adalah kemampuan dalam pemantauan, penilaian, pembimbingan, pembinaan dalam menyusun rencana, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan program pembelajaran yang dilaksanakan oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Kompetensi evaluasi pendidikan, adalah kemampuan yang mencakup proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memnentukan pencapaian hasil pendidikan yang harus dimiliki dan dikuasai penilik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan Berikut kompetensi penilik dirinci menurut kompetensi dan sub kompetensi sebagai pelaksana pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI, yang mencakup 1.Kepribadian 2.Supervisi Manajerial 3.Supervisi Akademik 4.Evaluasi Pendidikan 5.Pengembangan Profesi 6.Sosial Berakhlak mulia agar menjadi panutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat : 1) Menampilkan sebagai pribadi yang jujur, ramah, dan menjadi panutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat 2) Menghargai pendidik dan tenaga kependidikan tanpa membedakan latar belakang agama, suku, adat istiadat, asal daerah dan jenis kelamin Memiliki pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa : 1) Berperilaku jujur, bijak, konsisten, dan berwibawa; 2) Bersikap mandiri, terbuka, responsif, dan kooperatif dalam melaksanakan tugas Menampilkan sikap ramah, empati, dan simpati terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat : 1) Menunjukkan sikap bersahabat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat; 2) Membantu, dan mengembangkan potensi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat; 3) Menunjukkan sikap bijak terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat dalam melaksanakan tugasnya; 4) Menunjukkan sikap penuh perhatian terhadap permasalahan yang dihadapi Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, percaya diri dan bangga terhadap profesi : 1) Mentaati kode etik profesi; 2) Komitmen terhadap tugas dan profesi sebagai penilik; 3) Menampilkan kinerja dan tanggung jawab yang tinggi Seiring dengan perubahan beberapa regulasi tentang jabatan fungsional yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan fungsional PNS pasal 64 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa kompetensi Jabatan Fungsional meliputi : Kompetensi Teknis Kompetensi Manajerial Kompetensi Sosial Kultural Sumber : • Permepan dan RB No. 14 Tahun 2010 • Permendikbud No. 38 Tahun 2013 • Paparan Kasubdit PKPK Dit. GTK PAUD da Dikmas, Bimtek TPAK • Dikmas pada Bimtek TPAK Pusat Tanggal 5 - 8 November 2019 ________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar