Pengertian Spesific Grand/SG ( Kemenkeu) :
SPECIFIC GRANT: REFORMASI KEBIJAKAN PEMBERIAN DANA ALOKASI UMUM KEPADA DAERAH OTONOM PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
Secara umum, PMK 212/2022 terdiri atas 2 (dua) bagian besar, yaitu indikator yang mencerminkan tingkat kinerja daerah pada tiap-tiap urusan pemerintahan daerah dan jenis specific grant DAU. Dalam Pasal 2 PMK tersebut, telah diatur bahwa specific grant DAU terdiri atas, (i) penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, (ii) pendanaan kelurahan, (iii) bidang pendidikan, (iv) bidang kesehatan, dan (v) bidang pekerjaan umum.
Specific grant DAU untuk penggajian formasi PPPK ditentukan berdasarkan jumlah formasi PPPK, gaji pokok dan tunjangan melekat, serta jumlah bulan pembayaran gaji PPPK. Specific grant DAU untuk pendanaan kelurahan ditentukan berdasarkan satuan biaya per kelurahan dan jumlah kelurahan tiap-tiap pemerintah daerah. Specific grant DAU untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum dihitung berdasarkan indikator yang mencerminkan tingkat kinerja daerah pada tiap-tiap urusan pemerintahan daerah. Indikator tersebut merupakan indeks komposit dari beberapa indikator kinerja tiap-tiap bidang.
Indeks komposit bidang pendidikan dihitung berdasarkan indikator, (i) rata-rata lama sekolah, (ii) angka partisipasi murni, (iii) tingkat penyelesaian sekolah, (iv) persentase guru layak, (v) rasio kelas layak, dan (vi) peta mutu pendidikan.
Bidang Pendidikan
Penggunaan specific grant DAU bidang pendidikan dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung yang tercantum dalam huruf C Lampiran PMK 212/2022. Kegiatan dimaksud, termasuk belanja yang terkait dengan, (i) peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, dan (ii) belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah. Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang pendidikan
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 212 /PMK.07 /2022
TENTANG
INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN
DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA
TAHUN ANGGARAN 2023,
Permendagri Nomor 3 Tauhjn 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah
link
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar