Perbup SOTK Dinas Pendidikan

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021, Struktur organisasi Dians Pendidikan terdiri dari :

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris

3. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF

4. Kepala Bidang Pembinaan SD

5. Kepala Bidang Pembinaan SMP

6. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.

Untuk lebih lengkapnya dapat sebagai berikut :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar