DAFTAR ISTILAH
- Angka Partisipasi Kasar (APK) adalah proporsi anak sekolah pada usia jenjang pendidikan tertentu dalam kelompok usia yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut.
- Penduduk usia 3-6 tahun adalah jumlah penduduk di Indonesia yang dihitung berdasarkan proyeksi penduduk dari Sensus Penduduk 2010 BPS (sumber data dari BPS).
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
- PAUD Formal adalah PAUD yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA) istilah untuk TK Islam diperuntukkan bagi anak usia 4-6 tahun.
- PAUD Nonformal adalah PAUD yang dikenal masyarakat sebagai Kelompok Bermain (KB/Kober/Play Group), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD sejenis (SPS) diperuntukkan bagi anak usia 0-6 tahun.
- Taman Kanak-Kanak (TK) adalah jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
- Raudatul Athfal (RA)/Sederajat adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaan Kementerian Agama (Kemenag).
- Kelompok Bermain (KB) adalah satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia di bawah lima tahun.
- Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan sosial terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.
- Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk PAUD Nonformal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat, seperti POS PAUD, Bina Keluarga Balita (BKP), Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), Taman Pendidikan Anak Soleh, Bina Iman Anak (BIA), Bina Anak Muslim Berbasis Masjid (Bambim), dll.
- PAUD di Dikmas adalah Layanan PAUD yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Masyarakat (seperti SKB, PKBM)
- Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah pendidikan formal jenjang TK untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa.
- PAUD Bimbingan Masyarakat (Bimas) adalah bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha) bagi anak berusia 4-6 tahun di bawah naungan Bimas Kemenag.